POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempercepat proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Percepatan ini dilakukan sejak awal Oktober, seiring dengan mulai padatnya agenda administrasi kepegawaian yang harus segera diselesaikan.
Dari data terbaru, sejumlah calon PPPK paruh waktu sudah masuk tahap verifikasi.
Ada yang berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), hingga ACC (Approved/Disetujui).
Baca Juga: Sosok Hilda Pricillya, Istri TNI Viral Diduga Selingkuh dengan Junior Suami
Misalnya, di wilayah kerja BKN Kanreg II Surabaya, dari total 48.264 usulan yang masuk, tercatat 955 berstatus BTS, nihil TMS, sementara 8.186 sudah disetujui (ACC).
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan para tenaga honorer maupun pegawai non-ASN yang telah lulus seleksi bisa segera menerima kepastian status sebagai aparatur sipil negara melalui skema PPPK.
Proses penerbitan NI PPPK tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan melewati beberapa tahapan.
Alurnya meliputi:
1. Pemberkasan Dokumen – Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan melalui laman resmi SSCASN.
Baca Juga: Penarikan Data Info GTK Oktober 2025 Resmi Dimulai, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
2. Pemeriksaan Berkas Instansi – Berkas diperiksa untuk memastikan keaslian dan kelengkapan.
3. Pengusulan NI PPPK – Instansi mengajukan daftar nominatif ke BKN.
4. Verifikasi BKN – Tim BKN memeriksa kembali usulan yang masuk.
5. Input ke SAPK – Data sah dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.
6. Penerbitan Nota Persetujuan Teknis (Pertek) – Dokumen digital disahkan oleh pejabat BKN.
7. Pengiriman ke Instansi – Dokumen NI PPPK dikembalikan ke instansi pengusul untuk diterbitkan SK.
Baca Juga: Lanjutkan Tren Positif, PSMS Sukses Taklukkan Sriwijaya FC
8. Pengangkatan Resmi – Pengangkatan dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah SK terbit.
Dengan skema ini, BKN menekankan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memberi kesempatan bagi peserta untuk memantau langsung progres pengusulannya.
Bagi calon PPPK yang ingin memastikan status penetapan NI, ada dua cara mudah untuk melakukan pengecekan:
1. Melalui Website Kantor Regional BKN
Calon PPPK dapat mengecek langsung melalui laman resmi Kantor Regional (Kanreg) BKN sesuai wilayah.
Baca Juga: Jangan Takut Resesi! 10 Bidang Kerja Ini Terbukti Tahan Krisis dan Selalu Diburu Perusahaan!
Saat ini tersedia tautan pengecekan untuk 14 Kanreg di seluruh Indonesia, mulai dari Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, hingga Manokwari.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui website kementerian atau lembaga masing-masing instansi.
2. Melalui MOLA BKN
Alternatif lain adalah menggunakan platform MOLA BKN (Manajemen Online ASN BKN). Melalui aplikasi ini, peserta hanya perlu:
-Membuka laman resmi BKN, lalu pilih menu Cek Layanan.
-Pilih kategori Penetapan NIP/NI PPPK.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Gaungkan Peran Bank Banten sebagai Penyalur KPR di Program 3 Juta Rumah
-Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2025 dan kode captcha.
-Verifikasi melalui OTP yang dikirim ke email atau WhatsApp.
-Klik Monitor Usulan untuk melihat progres penerbitan NI.
Jika NI sudah diterbitkan, informasi akan muncul otomatis di layar, sekaligus dikirim melalui email maupun WhatsApp peserta yang terdaftar.
Peserta yang mendapati kendala dianjurkan untuk memeriksa kembali secara berkala, memastikan nomor peserta benar, serta berkoordinasi dengan instansi masing-masing jika data belum muncul.
Baca Juga: Jokowi Temui Presiden Prabowo di Kertanegara Hampir 2 Jam, Kompol Syarif Pilih Irit Bicara
BKN mengingatkan bahwa proses penerbitan NI PPPK dapat memakan waktu berbeda-beda, tergantung kecepatan verifikasi dokumen oleh instansi.
Karena itu, calon PPPK diimbau aktif memantau perkembangan melalui website resmi BKN atau platform MOLA, serta selalu mengecek email terdaftar.
Dengan percepatan ini, pemerintah berharap ribuan calon PPPK paruh waktu segera memiliki kepastian hukum dan administratif, sehingga bisa melanjutkan tugasnya dengan status resmi sebagai aparatur sipil negara.
***



