POJOKSATU.ID - Proses penuntasan administrasi PPPK Paruh Waktu menunjukkan wajah yang tidak seragam di seluruh Indonesia.
Sejumlah pemerintah daerah sudah melangkah cepat hingga mencetak Surat Keputusan (SK).
Sementara daerah lainnya masih tertahan di tahapan awal seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam Rugi, Risiko Keterlambatan SPMT bagi Hak dan Status Kerja
Perbedaan ini menciptakan kontras tajam dalam kepastian kerja ribuan tenaga honorer.
Daerah yang Sudah Mengumumkan Kelulusan dan Alokasi
Berdasarkan pemantauan pemberitaan nasional, beberapa daerah telah lebih dulu mengumumkan kelulusan atau alokasi PPPK Paruh Waktu dan menyiapkan proses administrasi awal.
Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Madiun, Kabupaten Seluma, Kabupaten Dompu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pakpak Bharat.
Kemudian juga, Kabupaten Asahan, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Nias, Provinsi Jambi, Provinsi DIY, Kota Ambon, dan Kota Kediri.
Pengumuman ini menandakan bahwa instansi bersangkutan telah masuk tahap awal penataan data PPPK Paruh Waktu, meskipun belum seluruhnya mencapai tahap penerbitan SK atau SPMT.
Tahap ini krusial karena menjadi pintu masuk ke proses pengusulan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Daerah yang Sudah Mencetak dan Menyerahkan SK
Lebih maju lagi, sejumlah daerah dilaporkan telah mencetak dan bahkan menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Di antaranya adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Tanah Laut, Kota Bontang, Pemerintah Kota Serang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Banjarbaru.
Lalu, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Paser, serta Kabupaten Kutai Timur.
Pencetakan SK menjadi indikator kuat bahwa tahapan administrasi di daerah tersebut berjalan relatif cepat dan terkoordinasi.
Meski demikian, para PPPK Paruh Waktu di daerah ini tetap belum bisa aktif bekerja, karena SPMT baru akan berlaku efektif secara nasional pada 1 Januari 2026.
Daerah yang Masih Tertinggal Administrasi
Di sisi lain, BKN mencatat masih banyak instansi yang belum menyelesaikan tahapan krusial.
Kendala yang paling umum meliputi belum lengkapnya DRH, belum diteruskannya usulan penetapan NIP, hingga belum terbitnya SK dan SPMT.
Baca Juga: Upah Naik tapi Buruh Ngamuk Besar! Ada Apa dengan UMP 2026?
Situasi ini diperparah dengan penegasan BKN bahwa batas pengusulan NIP hanya sampai 20 Desember 2025.
Setelah tenggat tersebut, sistem akan ditutup bagi instansi yang belum melengkapi dokumen.
Hingga akhir 2025, belum tersedia daftar publik resmi yang menyebutkan daerah mana saja yang belum.
Namun laporan media menyebut banyak pemda masih berada pada tahap verifikasi.
Praktik Baik Daerah yang Bisa Ditiru
Dari daerah yang bergerak cepat, terdapat sejumlah praktik baik yang bisa dijadikan contoh.
Pertama, koordinasi aktif BKPSDM dengan BKN sehingga tidak menunggu tenggat nasional.
Kedua, pengawasan ketat progres administrasi internal oleh pimpinan daerah.
Ketiga, pemanfaatan sistem digital kepegawaian secara optimal untuk menghindari penumpukan berkas di akhir tahun.
Praktik-praktik ini terbukti mampu mempercepat proses, mengurangi ketidakpastian, dan memberi kepastian bagi PPPK Paruh Waktu.
Dampak Ketimpangan Antar Daerah
Perbedaan kecepatan antar daerah berdampak langsung pada psikologis dan kepastian ekonomi tenaga honorer.
Mereka yang berada di daerah cepat setidaknya sudah memegang SK, sementara yang tertinggal masih menunggu kejelasan administrasi.
Peta PPPK Paruh Waktu menunjukkan realitas yang kontras, ada daerah yang siap menyambut 2026 dengan administrasi hampir tuntas, ada pula yang masih berjibaku dengan dokumen dasar.
Baca Juga: Pengabdian Dimulai, 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan Resmi Terima SK, Sekda Tekankan Kinerja BerAKHLAK
Jika praktik baik daerah cepat bisa direplikasi, kesenjangan ini masih bisa dipersempit sebelum SPMT berlaku efektif 1 Januari 2026.***




