POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara atau BKN kembali merilis progres penetapan NI PPPK teknis 2023 per 19 Februari 2024.
Progres penetapan NI PPPK teknis 2023 per 19 Februari 2024 tersebut diumumkan BKN melalui akun media sosial resminya pada Selasa (19/2/2023).
Memang sudah cukup banyak kemajuan dalam progres penetapan NI PPPK teknis 2023 per 19 Februari 2024 tersebut.
Akan tetapi ternyata masih banyak instansi baik instansi pusat maupun pemerintah daerah yang belum mengajukan usul penetapan NI PPPK teknis 2023 ke BKN.
Sehingga pada kolom 'Usul Masuk' hanya tertera angka 0.
Padahal jumlah calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi tenaga teknis itu cukup banyak yang sudah melakukan pengisian DRH.
Sampai dengan 19 Fabruari 2024, total sudah 22.261 orang sudah mendapatan NI PPPK teknis 2023.
Akan tetapi angka itu masih sangat jauh dibanding jumlah total peserta yang dinyatakan lulus, yakni 126.181.
Sementara yang sudah melakukan pengisian DRH untuk formasi PPPK teknis 2023 sebanyak 124.828.
Dilihat Pojoksatu.id, jumlah instansi yang sudah menuntaskan usul penetapan NI PPPK teknis 2023 memang cukup banyak.
Tapi jumlah instansi yang belum mengajukan usul penetapan NI PPPK teknis 2023 juga tidak kalah banyak.
Untuk diketahui, SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 akan didapatkan setelah proses penetapan NI PPPK rampung seluruhnya.
Setelah SPMT, TMT dan SK pengangkatan PPPK 2023 didapat, maka yang bersangkutan berhak mendapat gaji pertama di 2024 dengan status ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Untuk proses penetapan NI PPPK 2023 diproses berdasarkan antrean.
Artinya BKN akan memproses penetapan NI PPPK 2023 setelah menerima pengajuan usul dari instansi terkait.
Jika instansi terkait belum mengajukan usulan penetapan NI PPPK, maka BKN pun belum bisa memprosesnya.
Baca Juga: Update Progres Penetapan NIP ASN Formasi 2023 hingga 19 Februari, NI PPPK Guru Paling Banyak
Bagi instansi yang lebih dulu mengajukan usulan dan diterima BKN, tentu saja BKN langsung memprosesnya.
Alur penetapan NI PPPK 2023 tersebut disampaikan Kepala Kanreg BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan.
Melalui platform X, Mohammad Ridwan mengungkap skenario terkait alur penetapan NI PPPK 2023.
Dikutip Pojoksatu.id pada Senin 19 Februari 2024, ia mengungkap tanggal yang tengah ditunggu-tunggu calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 kami terima pada Februari 2024, maka TMT per 1 Maret, dan SPMT per 1 April. Gaji pertama diterima mulai April. Begitu skenarionya," beber dia.
Dia juga mengungkap daerah yang sudah menuntaskan proses usulan NI PPPK 2023 pada Januari 2024.
"Apresiasi kepada BKD Lumajang yang memulai proses usulan pada Januari 2024," ungkap dia.
Berdasarkan pernyataan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses penetapan NI PPPK 2023 memerlukan waktu setidaknya 1 bulan untuk setiap tahap.
Karena jika usul NI PPPK 2023 diterima BKN pada Februari 2024, maka TMT akan diterbitkan pada 1 Maret 2024.
Proses selanjutnya tentu saja adalah penerbitan SPMT pada 1 April 2024, yakni 1 bulan kemudian.
SPMT merupakan singkatan dari Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
Yang berarti menjadi surat yang menandakan seseorang resmi mendapat tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara TMT singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal.
Ini merupakan surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi pegawai, baik PNS atau PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 baru diterima BKN pada Maret 2024, maka yang diharapkan tentu saja akan mundur lagi.
Maka dipastikan, usulan yang masuk ke BKN pada Maret akan mendapat SPMT setelah Idul Fitri.
Daftar Instansi Belum Ajukan Usul Penetapan NI PPPK Teknis 2023
Dilihat Pojoksatu.id, rilis progres penetapan NI PPPK teknis 2023 per 19 Februari 2024 itu sudah mengalami kemajuan.
Ada instansi yang telah rampung mengajukan seluruh berkas calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK teknis.
Tapi banyak juga instansi yang sama sekali belum mengajukan berkas penetapan NI PPPK teknis 2023.
Berikut ini daftar instansi belum ajukan usul penetapan NI PPPK teknis 2023:
Kementerian/Lembaga
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Agama
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Sosial
Kementerian Perdagangan
Badan Kepegawaian Negara
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Kepolisian Negara
Setjen Komisi Pemilihan Umum
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Instansi Daerah
Pemerintah Aceh
Pemerintah Kab. Gayo Lues
Pemerintah Kota Sabang
Pemerintah Kota Langsa
Pemerintah Kab. Dairi
Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
Pemerintah Kab. Mandailing Natal
Pemerintah Kab. Serdang Bedagai
Pemerintah Kab. Batubara
Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
Pemerintah Kab. Bengkalis
Pemerintah Kab. Padang Pariaman
Pemerintah Kota Padang
Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
Pemerintah Kab. Kerinci
Pemerintah Kab. Sarolangun
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Pemerintah Kab. Ogan Ilir
Pemerintah Kab. Empat Lawang
Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
Pemerintah Kab. Bangka Barat
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Pemerintah Kab. Kaur
Pemerintah Kab. Lampung Barat
Pemerintah Kab. Way Kanan
Pemerintah Kab. Pesisir Barat
Pemerintah Kota Metro
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Pemerintah Kab. Sukabumi
Pemerintah Kab. Tasikmalaya
Pemerintah Kab. Bandung Barat
Pemerintah Kota Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi
Pemerintah Kab. Kulon Progo
Pemerintah Kab. Purworejo
Pemerintah Kab. Blitar
Pemerintah Kab. Madiun
Pemerintah Kab. Bojonegoro
Pemerintah Kab. Tuban
Pemerintah Kota Probolinggo
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Pemerintah Kab. Sanggau
Pemerintah Kab. Ketapang
Pemerintah Kab. Kayong Utara
Pemerintah Kab. Kapuas
Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
Pemerintah Kab. Seruyan
Pemerintah Kab. Banjar
Pemerintah Kab. Tanah Laut
Pemerintah Kab. Kotabaru
Pemerintah Kab. Kotabaru
Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Pemerintah Kab. Paser
Pemerintah Kota Samarinda
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
Pemerintah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Pemerintah Kota Tomohon
Pemerintah Kota KotaMobagu
Pemerintah Kab. Pohuwato
Pemerintah Kota Gorontalo
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Pemerintah Kab. Gowa
Pemerintah Kab. Maros
Pemerintah Kab. Bantaeng
Pemerintah Kab. Jeneponto
Pemerintah Kab. Barru
Pemerintah Kab. Sidenreng Rappang
Pemerintah Kab. Enrekang
Pemerintah Kab. Luwu Utara
Pemerintah Kab. Konawe Utara
Pemerintah Kota Kendari
Pemerintah Kab. Lombok Barat
Pemerintah Kab. Dompu
Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
Pemerintah Kab. Manggarai
Pemerintah Kab. Sumba Barat
Pemerintah Kab. Manggarai Timur
Pemerintah Kab. Maluku Tengah
Pemerintah Kab. Halmahera Barat
Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
Pemerintah Kab. Halmahera Utara
Pemerintah Kab. Karimun
Pemerintah Kota Batam
Pemerintah Kab. Bulungan
Pemerintah Kab. Malinau
Itulah informasi progres penetapan NI PPPK teknis 2023 per 19 Februari 2024 lengkap daftar insansi belum ajukan usul ke BKN atau 0 'Usul Masuk'.***




