POJOKSATU.ID - Progres pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama 2025, menarik perhatian.

Hingga Kamis 27 Maret 2025, proses pencairan tunjangan sertifikasi semakin menunjukkan kemajuan signifikan.

Beberapa hari terakhir, mulai 25 hingga 26 Maret, banyak guru yang sebelumnya memiliki status kode 13 di Info GTK, kini telah berubah menjadi kode 16.

Baca Juga: 3 Rekayasa Lalu Lintas Mulai Diterapkan Korlantas Polri untuk Memperlancar Arus Mudik 2025

Itu berarti mereka telah masuk dalam tahap menunggu pengusulan. Hal ini menjadi indikasi bahwa pencairan tunjangan sertifikasi sudah semakin dekat.

Pada 27 Maret 2025, perkembangan lebih lanjut terjadi, di mana SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bagi sebagian guru sudah terbit dengan kode 08.

Kode ini menunjukkan bahwa status pengusulan telah selesai dan berada pada tahap validasi akhir.

Baca Juga: Struktur Bersejarah Peninggalan Dinasti Joseon Musnah Imbas Kebakaran Hutan Hebat di Korea Selatan

Bagi guru yang sebelumnya memiliki kode 13 atau 16, disarankan untuk memeriksa Info GTK masing-masing, karena kemungkinan besar SKTP mereka telah terbit.

Namun, terdapat perbedaan pada beberapa guru yang baru menerima SKTP. Di Info GTK, beberapa di antaranya tertera dengan status "belum verifikasi bank".

Berbeda dengan guru yang lebih dahulu menerima SKTP yang tertera dengan status "rekening aktif".

Baca Juga: Serahkan LKPD TA 2024 ke BPK, Bobby Nasution Berharap Pemprov Sumut Dapat WTP ke-11

Status rekening aktif menunjukkan bahwa rekening guru tersebut sudah diverifikasi oleh pihak bank.

Sementara status "belum verifikasi bank" berarti proses verifikasi rekening masih berjalan.

Menanggapi hal ini, beberapa informasi penting disampaikan oleh tim validasi Info GTK.
Nazarudin, salah satu narasumber dalam webinar yang diadakan oleh PPG Prajab.id, menjelaskan hal ini.

Menurutnya, guru yang data rekeningnya sudah benar meskipun belum terverifikasi oleh bank, tidak perlu melakukan reset data.

"Saran untuk mereset data yang beredar di luar sumber resmi dianggap menyesatkan. Guru hanya perlu menunggu proses verifikasi bank selesai," tegas Nazaruddin.

Nazarudin juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun terkait penerbitan SKTP atau validasi data.

Baca Juga: Sesuai Arahan Pak Menteri! Daerah-daerah Ini Cairkan Tunjangan Sertifikasi TPG Triwulan I sebelum Lebaran, Cek Daftarnya

Apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang untuk proses ini, hal tersebut jelas merupakan penipuan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi guru untuk memfilter informasi yang beredar, hanya mengikuti arahan resmi dari tim validasi Info GTK.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan juga muncul dari para guru.

Salah satunya adalah mengenai status transfer tunjangan yang tercatat sebagai "transfer melalui daerah" padahal sebelumnya diharapkan bisa langsung ditransfer dari pusat.

Nazarudin mengatakan bahwa tidak ada yang perlu diperbaiki terkait hal ini.

Munculnya status transfer daerah hanya karena regulasi terkait transfer langsung dari pusat belum ditetapkan saat Info GTK pertama kali dirilis. Hal ini tidak berdampak negatif terhadap proses pencairan.

Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Bagaimana Nasib Pencairan TPG Triwulan I Tahun 2025?

Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai masalah ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru.

Terkait pertanyaan itu, Nazarudin menjelaskan bahwa linearitas tersebut mengacu pada kecocokan antara mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Oleh karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian pada verval ijazah, guru disarankan untuk memverifikasi data tersebut agar proses pencairan tetap berjalan lancar.

Sebagai tambahan, beberapa guru juga menanyakan mengenai rekening yang belum muncul di Info GTK.

Tim validasi Info GTK memberikan informasi bahwa solusi sedang dicari untuk masalah ini.

Banyak rekening yang masih ditolak dalam proses verifikasi, sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Guru diminta untuk memeriksa kembali Info GTK mereka untuk melihat apakah sudah ada pembaruan terkait status rekening mereka.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait besaran tunjangan yang dicairkan.

Baca Juga: Bentrokan Dua Kelompok di Kelapa Gading, Polisi Turun Tangan Amankan Lokasi Kejadian

Ada laporan dari beberapa guru yang mencatatkan jumlah yang diterima tidak sesuai dengan gaji pokok yang tertera di SKTP.

Nazarudin mengatakan bahwa pemotongan pajak, terutama PPh 21, adalah faktor penyebab perbedaan jumlah tunjangan yang diterima.

Oleh karena itu, jumlah yang diterima setelah dipotong pajak akan sedikit lebih kecil daripada yang tertera di SKTP.

Beberapa guru yang telah menerima SKTP juga melaporkan bahwa proses pengusulan dan pencairan berjalan lebih cepat di beberapa daerah.

Hal ini disebabkan oleh kelengkapan dan validitas data yang lebih cepat diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Lima Member fromis_9 Pindah ke Agensi Baru, Ucapkan Terima Kasih ke Pledis Entertainment usai Diperbolehkan Gunakan Nama Grup yang Sama

Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam proses pengusulan, dan semakin cepat pengusulan dilakukan, semakin cepat SKTP dapat diterbitkan.

Namun, pengusulan juga tidak dapat dilakukan jika data guru belum valid di Dapodik.

Kode 08 Full Senyum

Bagi guru yang telah mencapai status kode 08, artinya mereka telah melalui proses pengusulan dan validasi data yang diperlukan.

Selanjutnya, proses pencairan tunjangan akan bergantung pada apakah rekening mereka telah terverifikasi.

Meskipun banyak guru yang sudah memiliki SKTP, proses pencairan belum dapat dipastikan sepenuhnya jika status rekening masih "belum verifikasi bank".

Tim validasi Info GTK masih belum memberikan kejelasan apakah pencairan tetap dapat dilakukan meskipun status rekening belum diverifikasi.

Baca Juga: Lebih dari 200 Daerah Usulkan Pendirian Sekolah Rakyat, Persiapan di 53 Lokasi Sudah Matang

Guru diminta untuk bersabar dan mengikuti perkembangan informasi terkait pencairan tunjangan ini.

Semoga, pencairan tunjangan sertifikasi dapat segera dilakukan, baik sebelum Hari Raya atau pada awal bulan April 2025.

Namun, yang pasti adalah bahwa proses pencairan sudah semakin mendekati kenyataan, dan para guru yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat menerima hak mereka dalam waktu dekat.***