POJOKSATU.id – Program magang untuk lulusan baru atau fresh graduates pada 2025 nyaris menyentuh batas kuota nasional.
Hingga pelaksanaan gelombang atau batch 3, jumlah peserta magang telah mencapai 97.972 orang, mendekati kuota yang disediakan pemerintah sebanyak 100.000 peserta.
Capaian tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 yang digelar Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: SIMAK! PPPK Berhak Menerima THR Proporsional Jika Memenuhi 2 Syarat ini!
Angka ini menunjukkan antusiasme tinggi lulusan baru dalam memanfaatkan program magang sebagai pintu masuk ke dunia kerja.
Suahasil memaparkan, pada pelaksanaan batch 1 tercatat sebanyak 13.552 peserta magang. Selanjutnya, jumlah peserta melonjak signifikan pada batch 2 dengan total 59.512 orang. Sementara itu, batch 3 diikuti oleh 24.908 peserta magang.
Jika dijumlahkan, total pendaftar program magang hingga batch 3 mencapai 97.972 orang.
Angka tersebut sudah sangat dekat dengan batas kuota nasional yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2025.
"Berarti untuk program magang di 2025 yang kami sediakan 100.000 peserta magang sudah terpenuhi, sudah sangat dekat dengan 100.000 terpenuhi, tetapi kalau masih ada tetap ingin kami realisasikan," terang Suahasil, dikutip Minggu (21/12/2025).
Program magang ini diluncurkan pemerintah sebagai salah satu instrumen stimulus ekonomi akhir tahun.
Pendaftaran peserta dilakukan secara daring melalui situs resmi Maganghub Kemnaker di https://maganghub.kemnaker.go.id/.
Dari sisi anggaran, pemerintah menyiapkan pagu dana sebesar Rp455,6 miliar untuk mendukung pelaksanaan program magang 2025.
Namun hingga 16 Desember 2025, realisasi anggaran baru mencapai Rp64,5 miliar.
Rendahnya realisasi anggaran tersebut, menurut Suahasil, bukan karena minimnya minat peserta, melainkan masih menunggu proses administrasi yang berjalan secara bertahap seiring penempatan peserta magang.
Program ini secara khusus menyasar lulusan baru perguruan tinggi dengan batas maksimal satu tahun sejak kelulusan.
Peserta magang memperoleh sejumlah manfaat yang cukup komprehensif.
Salah satu keuntungan utama adalah uang saku yang diberikan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai daerah penempatan masing-masing peserta.
Selain itu, peserta magang juga mendapatkan pelatihan kerja, sertifikat magang, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Durasi program magang ini ditetapkan maksimal enam bulan. ***




