POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani.
Mengonfirmasi bahwa program inpassing telah resmi dihentikan sejak tahun 2019.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam menemukan sejumlah kendala signifikan yang menghambat efektivitas program.
Salah satu alasan utama penghentian inpassing adalah biaya yang besar, namun hanya menjangkau sedikit guru.
Baca Juga: Penting! Guru Non PNS Wajib Siapkan 5 Berkas Ini untuk Verval SK Inpassing, Segera Kirimkan!
Selain itu, proses pengajuan yang memerlukan banyak berkas memunculkan praktik tidak bertanggung jawab, di mana pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan dari proses tersebut.
Sebagai gantinya, Kemendikdasmen kini memfokuskan upaya peningkatan kesejahteraan guru, termasuk yang non-PNS, melalui program sertifikasi pendidik.
Program ini dinilai lebih efektif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas serta kesejahteraan para guru.
Tahun ini, ada sekitar 800 ribu tenaga pendidik yang belum menyelesaikan sertifikasi, dengan sebagian besar berasal dari sekolah swasta.
Dengan mengikuti program sertifikasi, guru tidak lagi memerlukan inpassing karena peningkatan kesejahteraan akan didapat secara langsung.
Manfaat ini berlaku baik bagi guru ASN maupun non-ASN.
Selain itu, untuk mendukung peningkatan kualifikasi, Kemendikdasmen juga membuka peluang bagi tenaga pendidik yang belum memiliki ijazah S-1 atau D-IV untuk mengikuti program pendidikan lanjutan.
Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan semua guru memiliki kualifikasi yang memadai dan mendapatkan hak yang layak.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




