POJOKSATU.id — Pendaftaran untuk program hibah penelitian terapan Program Bestari Saintek 2025 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada minggu ketiga Oktober 2025.
Program ini merupakan kolaborasi antara Kemdiktisaintek dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dirancang untuk mendorong penerapan hasil riset dosen di perguruan tinggi ke ranah nyata — masyarakat dan industri.
Untuk menjawab kebutuhan inovasi lokal dan nasional, program ini menetapkan batas maksimal pendanaan sebesar Rp 750 juta per proposal.
Bagi dosen yang telah membentuk tim, siap berkolaborasi dengan mitra eksternal, dan memiliki roadmap riset yang jelas, ini adalah kesempatan besar untuk memperoleh dukungan.
Artikel ini akan memaparkan secara lengkap: apa itu program, siapa yang bisa ikut, persyaratan, mitra, besaran pendanaan, luaran yang diharapkan, proses seleksi, serta cara dan jadwal pendaftaran.
Apa Itu Program Bestari Saintek 2025
Program Bestari Saintek 2025 adalah skema hibah penelitian terapan yang fokus pada pemanfaatan sains dan teknologi berbasis potensi daerah—misalnya sumber daya alam lokal, talenta regional, jejaring komunitas, sampai ekosistem industri yang sudah ada atau bisa dikembangkan.
Melalui program ini, hasil riset dosen tidak hanya berhenti pada publikasi, tetapi diarahkan agar dapat diterapkan sebagai teknologi, produk atau prototipe yang bisa digunakan oleh masyarakat, industri, atau pemerintah daerah.
Program ini memperluas peluang perguruan tinggi untuk menjadi sumber inovasi nyata, dengan mengintegrasikan riset dan penerapan.
Tim penelitian yang didukung diharapkan memiliki model kerja yang jelas—dari ide hingga implementasi, dari laboratorium ke lapangan.
Baca Juga: BUMD dan Kejari Kota Bekasi Tandatangani PKS Tentang Perdata dan TUN
Sasaran Peserta dan Syarat Keikutsertaan
Sasaran peserta program:
1. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.
2. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.
Syarat perguruan tinggi pengusul:
1. Telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau sedang dalam proses pengajuan perpanjangan akreditasi.
Baca Juga: Satu Persatu Tetangga Melda Safitri Ikut Raih Kesuksesan, Mulai Manajer Hingga Ibu Koyok Dapat Umroh
2. Memiliki lembaga/unit yang secara formal membidangi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (misalnya LPPM, P3M, atau unit sejenis).
3. Telah menjalin kemitraan yang akan dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan program.
Syarat tim penelitian pengusul:
1. Perguruan tinggi pengusul dapat membentuk lebih dari satu tim penelitian.
2. Setiap tim terdiri atas ketua dan anggota yang memiliki kompetensi berbeda (multidisiplin) untuk menunjang keberhasilan program.
Baca Juga: Satu Persatu Tetangga Melda Safitri Ikut Raih Kesuksesan, Mulai Manajer Hingga Ibu Koyok Dapat Umroh
3. Ketua tim adalah dosen dengan kualifikasi minimal S2/Magister, memiliki NIDN/NIDK/NUPTK yang sah, dan tidak sedang menjadi ketua tim untuk skema riset LPDP lainnya pada tahun yang sama.
4. Anggota tim maksimal 7 orang, terdiri atas dosen dan/atau peneliti serta tenaga kependidikan yang berperan sebagai administrator penelitian.
5. Setiap tim hanya boleh mengusulkan satu judul proposal yang belum pernah didanai oleh skema riset lain.
6. Usulan tema dan judul tersebut harus mendapat pengesahan resmi pimpinan perguruan tinggi pengusul (minimal setingkat direktur atau dekan).
7. Tim penelitian harus berkomitmen terhadap pelaksanaan riset dan penerapan hasilnya.
Mitra pada Program Bestari Saintek
Kemitraan dalam skema ini dibagi menjadi dua kategori: mitra utama dan mitra pendukung.
Mitra Utama
Mitra utama adalah pihak yang akan menyerap atau menggunakan langsung hasil riset atau inovasi yang dihasilkan tim penelitian.
Fungsi mitra utama ini sangat penting karena dari mereka proses validasi, uji coba lapangan, hingga skala adopsi berlangsung.
Contoh mitra utama: industri besar atau menengah yang memiliki rantai pasok dan akses pasar, koperasi/BUMDes/UKM yang siap mengadopsi hasil riset, pemerintah daerah yang bisa melembagakan penggunaan hasil inovasi ke dalam kebijakan atau program daerah, serta kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Mitra Pendukung
Mitra pendukung berperan sebagai lingkungan pengujian, validasi, penyempurnaan, dan diseminasi hasil inovasi.
Mereka memperluas dampak dan jejaring penerapan.
Baca Juga: Berikut Empat Layangan Khusus Adu Ketangkasan, Ada Layangan Khas Jawa Barat 'Leuleus Liat'
Contohnya: masyarakat, dunia usaha dan industri, pemerintah daerah, media massa, lembaga non-pemerintah.
Besaran Pendanaan dan Alokasi Anggaran
Pendanaan maksimal adalah Rp 750 juta per proposal yang dinyatakan lolos dan dilaksanakan selama maksimal 12 bulan (mono tahun).
Alokasi dan pengelolaan dana dibagi dalam tiga komponen utama:
Baca Juga: HRGA KIIC Karawang Gelar Seminar Ketenagakerjaan di Kampung Turis
1. Biaya Langsung Personil
Anggaran untuk honorarium anggota tim penelitian, maksimal 30% dari total dana. Rincian batas nominal per bulan: ketua tim maksimal Rp 3.600.000, anggota maksimal Rp 2.400.000, asisten maksimal Rp 1.500.000, administrator maksimal Rp 820.000.
2. Biaya Langsung Nonpersonil
Maksimal 65% dari total dana hibah. Meliputi: bahan habis pakai, peralatan penelitian, honor tenaga ahli, perjalanan dinas dalam negeri, belanja modal pendukung pencapaian luaran program, serta keperluan lainnya yang mendukung keberhasilan riset terapan.
Baca Juga: Sekda Tangsel Dorong Warga Aktif Pilah Sampah Lewat Program Bank Sampah RW
3. Biaya Tidak Langsung
Berupa biaya yang mendukung jalannya penelitian namun tidak dialokasikan langsung ke aktivitas penelitian—misalnya fasilitas lembaga, utilitas, administrasi perguruan tinggi. Meski penting, komponen ini memiliki batasan dan tidak boleh dominan.
Biaya yang Tidak Dapat Dibiayai
Contoh pengeluaran yang dilarang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) program: pembelian lahan, kendaraan operasional, pembangunan gedung/kantor, jaminan/pinjaman pihak ketiga, hibah bernilai uang tunai ke pihak lain atau masyarakat, insentif ganda jika tim juga penerima skema RISPRO LPDP, pembelian alat komunikasi/pulsa/paket data, dan pengeluaran yang tidak relevan dengan luaran program.
Target Luaran Program
Luaran yang diharapkan terbagi dua kategori: TRO (Traditional Research Output) dan NTRO (Non-Traditional Research Output).
Baca Juga: Dewa United Tahan Imbang Wakil Kamboja, Gubernur Banten Dukung Langsung di Stadion Indomilk Arena
TRO (Luaran Wajib):
– Prototipe yang siap dimanfaatkan oleh mitra atau masyarakat
– Produk teknologi tepat guna
– Jurnal ilmiah bereputasi
– Buku akademik atau monograf hasil penelitian
– Hak atas kekayaan intelektual (paten, HKI)
– Model teknis atau cetak biru (blueprint) yang bisa diterapkan
Baca Juga: Respons Walikota Tangsel Usai PSEL TPA Cipeucang Dibatalkan
NTRO (Luaran Tambahan):
– Pameran hasil inovasi yang menampilkan prototipe dan teknologi
– Film atau dokumenter berbasis riset
– Karya sastra atau seni yang dikembangkan dari riset
– Desain atau arsitektur yang dihasilkan tim
– Modul pelatihan atau buku populer untuk masyarakat
– Policy brief atau advokasi kebijakan berbasis riset
– Jejaring kemitraan atau model pemberdayaan yang berkelanjutan
Baca Juga: Respons Walikota Tangsel Usai PSEL TPA Cipeucang Dibatalkan
Dengan target luaran yang jelas, tim pengusul perlu merancang proposal yang tidak hanya berbasis penelitian akademik tapi juga memiliki rencana implementasi dan dampak nyata.
Proses dan Tahapan Seleksi
Seleksi program dilaksanakan dalam dua tahap utama:
1. Seleksi Expression of Interest (EoI):
Tahap awal ini melibatkan pengajuan pernyataan minat tim penelitian, yang mencakup ringkasan ide penelitian, identifikasi masalah, dan rancangan model ekosistem penelitian-penerapan.
Baca Juga: Sarjana Uniba Diminta Jadi Solusi, Bukan Sekadar Penonton
Kriteria evaluasi antara lain: kejelasan rumusan masalah, relevansi dengan isu sains/teknologi serta kebutuhan masyarakat/daerah, desain proses yang terpadu (termasuk model ekosistem hidup/iterasi kegiatan), kerangka logis input-output-outcome-impact, kesiapan tim (rekam jejak, multidisiplin), dan kewajaran anggaran serta kontribusi mitra.
2. Seleksi Proposal:
Tim yang lolos EoI akan mengusulkan proposal lengkap yang akan dinilai oleh tim pakar.
Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Tangsel Siapkan Strategi Usai Proyek PSEL Dibatalkan
Penilaian mencakup rasionalitas usulan (konsistensi antara tujuan, kegiatan, luaran, anggaran), rencana iterasi/pengujian (berapa putaran, deliverables tiap putaran), profil dan peran mitra, manfaat terukur bagi mitra utama dan perguruan tinggi, kapasitas tim multidisiplin, RAB yang jelas, serta manajemen risiko.
Timeline Program dan Cara Daftar
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Semesta Kemdiktisaintek yang bisa diakses di semesta.kemdiktisaintek.go.id.
Prosedurnya sebagai berikut:
- Pembukaan pendaftaran (EoI): minggu ketiga Oktober 2025
Baca Juga: Pisah Sambut Kajati Banten, Gubernur Banten Puji Gaya Humanis Siswanto
- Batas akhir penyampaian EoI: minggu pertama November 2025
- Pengumuman hasil seleksi EoI/awal: minggu kedua November 2025
Karena belum ada tanggal pasti, dosen pengusul disarankan berkonsultasi ke unit LPPM atau P3M di kampus masing-masing agar mendapatkan surat edaran resmi atau panduan teknis terbaru.
Baca Juga: Dari Tales Beneng sampai Teknologi, Pemuda Banten Unjuk Inovasi di Karnipora 2025
Dengan memahami alur, persyaratan, pendanaan, dan target luaran ini secara menyeluruh, para dosen di harapkan dapat menyusun proposal yang matang dan berbasis realitas.
Program Bestari Saintek ini memang untuk penelitian terapan hingga pengembangan — bukan hanya kajian teoretis — oleh karenanya kesiapan kolaborasi, kemitraan, dan roadmap penerapan menjadi kunci sukses. ***




