POJOKSATU.id - Pelaksanaan Profiling ASN (ProASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan tajam.

Sebanyak 1.907 ASN dijadwalkan mengikuti pemetaan potensi dan kompetensi pada 24–28 November 2025.

Namun proses ini justru memicu polemik setelah muncul dugaan bahwa peserta dari sejumlah OPD tertentu termasuk BKD diistimewakan dalam pemilihan peserta.

Baca Juga: Wisata Kuliner Palembang Terlengkap 2025! Rekomendasi Hidangan Khas yang Wajib Dicoba

Profiling ASN sendiri merupakan program nasional yang bertujuan memetakan kapasitas pegawai untuk mendukung manajemen talenta.

Namun di Lampung, pelaksanaan program ini justru memunculkan pertanyaan besar terkait asas keadilan dan transparansi.

ASN dari berbagai OPD mengaku bingung dengan dasar penetapan peserta, sementara beberapa OPD tampak mengirimkan lebih banyak pegawai dibandingkan OPD lainnya.

Baca Juga: Guru Harus Tahu! Ketidaksesuaian Mapel dengan Sertifikat Bisa Batalkan TPG


1907 ASN Ikut Profiling, Tapi Distribusi Peserta Dipertanyakan

Pelaksanaan Profiling ASN Lampung diatur dalam surat Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan yang dikeluarkan pada 19 November 2025.

Surat tersebut merinci bahwa kegiatan akan berlangsung di SMKN 4 Bandar Lampung selama lima hari dengan pembagian sesi pagi dan siang.

Namun pembagian peserta inilah yang menjadi titik sorotan.

Sejumlah ASN mempertanyakan mengapa peserta dari beberapa OPD terlihat mendominasi, sementara OPD lainnya hanya mengirim sebagian kecil pegawai.

Baca Juga: Heboh Podcast DPRD Bekasi Capai Rp 540 Juta, Biaya Besar Tak Sejalan dengan Jumlah Penonton

Bahkan muncul tudingan bahwa ada OPD yang seluruh pegawainya ikut, sementara OPD lain tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

ASN menilai cara pemilihan peserta tidak sebanding dengan kebutuhan organisasi maupun struktur jabatan.

Padahal dalam sejumlah daerah lain, peserta ProASN diprioritaskan untuk eselon III–IV terlebih dahulu sebelum fungsional dan pelaksana.


Keluhan ASN ‘Kenapa OPD Tertentu Diutamakan?’

Tudingan pilih kasih membuat suasana internal ASN menjadi tidak nyaman.

Beberapa pegawai mengaku khawatir bahwa Profiling ASN akan dijadikan dasar mutasi atau penataan ulang tanpa dasar yang transparan.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Alvaro, Tewas di Tangan Ayah Tiri, yang Pura-pura Perduli

Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya kepada media lokal.

Menurutnya, keputusan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan dan konflik internal antar-OPD karena tidak semua pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta.

Dalam laporan media, bahkan disebutkan bahwa salah satu OPD, yakni BKD Lampung, mengikutsertakan seluruh pegawainya, sementara OPD lain hanya sebagian.

Baca Juga: Tahap 4 Bansos Reguler PKH dan BPNT 2025, Jadwal, Besaran, dan Syarat Penerima

Hal ini memicu tanda tanya besar mengenai standar pemilihan peserta.

Pengumuman resmi dari instansi pemerintah daerah menyebutkan jumlah peserta secara terbuka:

“1907 PNS Pemerintah Provinsi Lampung akan mengikuti kegiatan Profiling ASN (ProASN) yang dijadwalkan pada tanggal 24 s.d 28 November,” dikutip dari inilampung.com, 20 November 2025.

Namun hingga kini, Kepala BKD Lampung belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan peserta.

Baca Juga: Inilah Daftar Mapel Non-Linear yang Paling Sering Bikin TPG Tidak Cair

maupun tanggapan atas dugaan pilih kasih tersebut.

Belum Ada Klarifikasi dari BKD Lampung

Sampai artikel ini disusun, berbagai pertanyaan ASN terkait kriteria pemilihan peserta Profiling ASN belum dijawab secara resmi oleh BKD Lampung.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses penentuan peserta dilakukan tanpa parameter yang disampaikan secara terbuka kepada pegawai.

Padahal Profiling ASN seharusnya menjadi langkah untuk memperkuat kualitas SDM pemerintah daerah, bukan menimbulkan kecemasan baru di kalangan pegawai.

Baca Juga: Kuliner Jawa Tengah yang Hampir Punah! Cita Rasa Tradisi yang Kini Sulit Ditemukan

Kurangnya keterbukaan justru memperlebar jurang ketidakpercayaan ASN terhadap proses penataan manajemen talenta.

Beberapa ASN meminta agar BKD segera mengumumkan dasar seleksi peserta.

Termasuk apakah peserta dipilih berdasarkan jabatan, kebutuhan OPD, atau penilaian tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.


Sorotan Publik Butuh Jawaban Resmi

Dugaan pilih kasih dalam Profiling ASN Lampung menciptakan polemik yang tidak dapat dianggap sepele.

Baca Juga: Heboh DPRD Bekasi Bikin Podcast Setengah Miliar, Penontonnya Bisa Dihitung Jari, Netizen Geram Serta Curiga!

Program yang seharusnya menjadi bagian dari profesionalisasi justru memunculkan prasangka ketidakadilan.

Dalam kondisi ini, Pemprov Lampung memiliki tanggung jawab untuk membuka informasi seluas-luasnya agar tidak terjadi salah persepsi dan keresahan berkepanjangan di lingkungan birokrasi.

Transparansi dalam memilih peserta menjadi kebutuhan utama agar Profiling ASN benar-benar berdampak positif bagi reformasi tata kelola SDM pemerintah.***