POJOKSATU.ID - Perpanjangan batas usia pensiun (BUP) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menjadi perbincangan hangat.

Meski begitu, Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna mengatakan jika perpanjangan batas usia pensiun ASN ini tidak berpihak kepada honorer dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ateng Sutisna menolak perpanjangan batas usia pensiun ASN dan mengaitkan wacana tersebut dengan nasib honorer dan calon PPPK.

Baca Juga: 386 orang CPNS Kemensetneg Ikuti Program PKDT, Ingatkan PNS sebagai sebagai Pelayan Masyarakat yang Profesional

Ateng menilai, perpanjangan batas usia pensiun tersebut berisiko menghambat regenerasi birokrasi, memperburuk ketimpangan struktural, serta berdampak negatif terhadap kesejahteraan ASN.

"Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silakan bekerja sampai kapan pun. Akan tetapi, ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati," uajr Ateng dalam keterangannya, dikuti pada Selasa (3/6/2025).

Tak hanya itu, Ateng juga menilai pensiun adalah fase yang wajar dalam siklus pengabdian seorang abdi negara, serta bentuk penghormatan atas dedikasi dan kesempatan untuk berkarya dalam ruang sosial lainnya.

Baca Juga: 285 CPNS Formasi 2024 Kemenpar Dibekali Empat Prinsip Utama dalam Bertugas

"Jangan anggap pensiun sebagai kehilangan, tetapi sebagai penghormatan, serta kesempatan untuk menikmati hidup setelah bekerja keras," katanya.

Selanjutnya, Ateng juga mengutip data BPJS Kesehatan (2023) yang menunjukkan bahwa beban klaim kesehatan ASN usia di atas 60 tahun mencapai 2,3 kali lipat daripada kelompok usia 40 tahun hingga 55 tahun.

Data tersebut, kata Ateng, menunjukkan bahwa memperpanjang usia pensiun justru akan meningkatkan beban negara, baik dari sisi produktivitas maupun pembiayaan kesehatan.

Selain itu, dia menyoroti pula tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia, khususnya pada kelompok usia muda.

Baca Juga: Walikota Padang Copot Dirut RSUD Rasidin dan 3 Pejabat Buntut Pasien BPJS Meninggal Usai Ditolak Berobat

"Tingkat pengangguran lulusan S-1 dan S-2 usia 20—30 tahun mencapai 12,3 persen. Jika usia pensiun diperpanjang, ruang masuk ASN akan makin sempit, dan talenta muda akan kehilangan kesempatan berkarya," ujarnya.

Ateng melihat ada ketimpangan ASN muda yang saat ini banyak menempati posisi pekerjaan teknis operasional, sementara posisi strategis didominasi oleh senior dapat menciptakan demotivasi, bahkan potensi brain drain dalam birokrasi.

Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur itu juga mengingatkan bahwa rasio ASN terhadap penduduk Indonesia telah mencapai 1:127, yang melewati batas ideal internasional (PBB) sebesar 1:100.

Baca Juga: Amphuri : Calon Jamaah Haji Furoda yang Gagal Diminta Beralih ke Haji Khusus, Alasannya

Untuk itu, dia memandang yang dibutuhkan saat ini bukan memperpanjang masa aktif ASN yang sudah waktunya pensiun, melainkan melakukan efisiensi, digitalisasi, dan regenerasi birokrasi.

Dengan uraian tersebut, Ateng menilai wacana perpanjangan usia pensiun tidak berpihak pada nasib tenaga honorer dan calon PPPK yang jumlahnya masih sangat besar dan banyak belum diangkat menjadi ASN karena keterbatasan fiskal negara.

"Kalau masa pensiun diperpanjang, ruang bagi tenaga honorer dan PPPK untuk diangkat sebagai ASN akan makin sempit. Padahal, mereka sudah lama mengabdi dan kini sedang menanti kepastian status. Ini sangat tidak adil," imbuh Ateng.

Baca Juga: Mulai 2 Juni, Gaji ke 13 Pensiunan Cair Lengkap dengan Tunjangan dan Tambahan Penghasilan

Sebagai pembanding, dia menyinggung negara-negara seperti Jepang dan Singapura yang justru memberikan insentif pensiun dini untuk mempercepat inovasi dan reformasi birokrasi.

Berdasarkan pandangan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), kata Ateng, yang merekomendasikan batas usia pensiun maksimal 60—65 tahun di negara berkembang demi menjaga keberlanjutan fiskal dan dinamika tenaga kerja.

"Mari kita ubah cara pandang bahwa pensiun bukan kehilangan posisi, melainkan peluang untuk hidup dengan lebih bermakna. Nikmati apa yang sudah didapatkan dan hasil kerja keras selama ini," katanya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Akhirnya Ada Kabar Baik Terkait dengan Pencairan Tambahan 100 Persen TPG dalam THR Bagi Guru, CEK Infonya!

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5/2025) lalu.

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan II di Awal Juni 2025, Sudah Ada Guru yang Dapat Transferan?

"Saya lihat tingkat harapan hidup yang makin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan. ***