POJOKSATU.ID - Wacana siswa masuk sekolah pukul 6 pagi, menjadi pro dan kontra di media sosial.
Terkait hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti pun angkat bicara.
Menurut Mu'ti, jam belajar siswa sudah disusun berdasarkan kebijakan di bidang pendidikan, serta harus tetap mengacu pada regulasi nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Baca Juga: Heboh Kasus Raja Ampat, Dewi Iriana dan JKW Mahakam Malah Jadi Nama Kapal Pengangkut Nikel di Sana
“Kementerian sudah menetapkan ketentuan mengenai durasi belajar siswa, baik dari segi waktu belajar per hari maupun jumlah hari sekolah dalam seminggu,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip Senin (9/6/2025).
Mendikdasmen juga menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah tidak bisa berjalan secara independen atau terlepas dari koridor peraturan kementerian.
“Jadi sebaiknya semua pihak, termasuk kepala daerah, bisa memahami dan menaati kebijakan yang sudah berlaku secara nasional,” imbuh Mu’ti kepada media.
Baca Juga: Waspada Penipuan BSU 2025: Pemerintah Ingatkan Program Gratis, Cek Saldo Rp600.000 di Rekening
Mu'ti mengatakan kementeriannya telah menetapkan panduan yang jelas tentang teknis pelaksanaan kegiatan belajar siswa.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana menerapkan jam masuk sekolah bagi siswa dimulai jam 6 pagi.
Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan tersebut dulu pernah diberlakukannya di Purwakarta ketia dirinya menjadi Bupati. Dan menurutnya itu tidak masalah.
“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari jum’at, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi,” ujar Dedi Mulyadi sebagaimana dilansir Laman resmi Pemprov Jabar pada 31 Mei 2025.
Selanjutnya, Mu’ti menekankan bahwa dirinya tidak dalam posisi menilai langsung kebijakan daerah tertentu.
Namun prinsipnya, semua kebijakan pendidikan harus merujuk pada peraturan yang ada, demi menjaga keseragaman dan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kasad Tutup TMMD di Asahan, Ribuan Masyarakat Banjiri Pesta Rakyat
Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sendiri menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Beberapa pihak menyatakan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan siswa dan efisiensi waktu belajar.
Namun tak sedikit yang menilai kebijakan itu terlalu membebani siswa dan tidak mempertimbangkan aspek kesiapan fisik serta psikologis anak, terutama yang harus berangkat dari rumah saat hari masih gelap.
Baca Juga: URGENT! Calon Peserta PPG Guru Tertentu 2025 SPTM SEDANG BERLANGSUNG! Cek SIMPKB Anda Sekarang!
Regulasi itu dibuat untuk menjamin keseimbangan antara kegiatan akademik dengan waktu istirahat dan pengembangan karakter siswa melalui kegiatan non-formal dan keluarga. ***




