POJOKSATU.id, PRESIDEN Prabowo Subianto memastikan rencana kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara pada 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025.
Dasar Aturan Kenaikan Gaji
Dalam lampiran RKP 2025, terdapat delapan program hasil terbaik cepat. Poin keenam menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Baca Juga: Usai Dipecat Gegara Sebut Ingin Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Ngaku Bakal Jadi Sopir Truk
Selain itu, TNI/Polri serta pejabat negara juga akan menerima kenaikan gaji.
Kebijakan ini juga berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil yang menjadi acuan struktur gaji pokok ASN.
PP ini menggantikan PP 15 Tahun 2019 dan masih berlaku hingga saat ini.
Tujuan Kenaikan Gaji ASN
Kebijakan tersebut dirancang guna mendorong tercapainya kesejahteraan ASN yang lebih adil, layak, dan kompetitif.
Baca Juga: Pebalap Muda Honda Daya Jayadi Racing Team Bikin Gebrakan di Kejurda Road Race IMI Jabar 2025
Penerapannya akan tercermin dari sistem penggajian, pemberian penghargaan, hingga penegakan disiplin dengan target Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin mencapai 67%, serta Indeks Sistem Merit pada aspek manajemen kinerja mencapai 61%.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” dikutip dari lampiran Perpres 79/2025.
Besaran Kenaikan Belum Diumumkan
Meski sudah diteken, pemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji untuk tiap golongan dan jabatan. Demikian pula dengan waktu pencairannya, apakah akan berlaku mulai awal tahun atau setelah pertengahan tahun, masih menunggu pengumuman resmi.
Baca Juga: Jalur Prestasi PTN 2026, Aturan Baru dan Jadwal yang Perlu Diketahui
Kebijakan ini menjadi salah satu fokus pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menata ulang sistem kesejahteraan ASN dan aparat negara.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Dengan dasar hukum yang kuat, realisasi kenaikan gaji ASN tinggal menunggu rincian teknis dari kementerian terkait. ***




