POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya terhadap sektor kesehatan dengan menerbitkan kebijakan baru yang berpihak pada para tenaga medis.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para dokter yang berdedikasi tinggi di daerah-daerah dengan akses terbatas.
Tunjangan khusus ini ditetapkan sebesar Rp30.012.000 per bulan, dan akan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap pengabdian tulus para dokter.
Pemberian tunjangan khusus ini diharapkan dapat menarik lebih banyak dokter spesialis untuk bersedia ditempatkan di daerah-daerah terpencil.
Dengan demikian, kualitas pelayanan kesehatan di DTPK dapat meningkat, dan akses layanan medis yang setara bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.***
Baca Juga: PERINGATAN! PPATK Temukan 571.410 NIK Terlibat Judi Online adalah Penerima Bantuan Sosial
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




