POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Kepastian tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terbaru yang telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2025.

Ketetapan ini menjadi acuan nasional bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengatur hari libur pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sepanjang 2026.

Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Lebih Sejahtera, DPR Minta Pusat Tanggung Gaji PPPK

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian, kebijakan cuti bersama ASN tahun 2026 kali ini ditetapkan langsung melalui Keppres.

Dengan dasar hukum tersebut, jadwal cuti bersama memiliki kekuatan mengikat secara nasional dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh lembaga pemerintahan pusat maupun daerah.

Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Artinya, pegawai tetap memiliki hak penuh atas jatah cuti tahunan di luar hari cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Jam Mengajar Tak Terbaca karena SKTP Guru Lain? Begini Mekanisme Pembukaan dari Info GTK

Sepanjang 2026, terdapat delapan hari cuti bersama yang dapat dimanfaatkan ASN. Libur bersama diawali pada Februari bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Memasuki Maret, cuti bersama juga diberikan dalam rangka Hari Suci Nyepi serta perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang berlangsung selama beberapa hari.

Selain hari besar keagamaan tersebut, pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Mei bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Adha.

Sementara itu, pada akhir tahun, ASN kembali memperoleh cuti bersama menjelang perayaan Kelahiran Yesus Kristus pada Desember 2026.

Baca Juga: PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Mulai Diburu, Cek Jumlah Pendaftar dan Skema Gajinya

Dengan adanya penetapan resmi ini, instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan kalender kerja dan pelayanan publik sejak awal tahun.

Pemerintah juga mengingatkan agar pengaturan cuti bersama tetap mempertimbangkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama pada sektor-sektor strategis.

Penetapan jadwal cuti bersama ASN 2026 ini memberikan kepastian bagi pegawai pemerintah dalam merencanakan waktu kerja maupun libur, sekaligus menjadi dasar koordinasi antarinstansi agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif sepanjang tahun.

***