POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Praktisi Hukum Senior Wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Ridwan Rangkuti SH MH ikut menyoroti kelulusan dan pembatalan kelulusan dr AK di seleksi PPPK Madina 2023.

Menanggapi hal dugaan tindak pidana pemalsuan data di kasus dr AK ini, Ridwan Rangkuti SH MH yang dimintai tanggapannya pada Sabtu (13/1/24) mengatakan, pembuat dan pengguna surat keterangan palsu dapat dijerat dengan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP.

"Dalam Hukum pidana yang diatur dalam Pasal 264 KUHP yang membuat dan menggunakan surat palsu dimana isi di dalam surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan faktanya," ungkapnya melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (13/1).

Baca Juga: LPMI Madina Ngaku Kantongi Beberapa Nama Diduga Ikut Bermain Seleksi PPPK 2023, Ada Oknum Politisi dan OKP

Ridwan Rangkuti menegaskan apabila surat keterangan yang dibuat sudah digunakan untuk mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT), dan merupakan persyaratan untuk pengambilan keputusan kelulusan PPPK, menurut hukum, akan tetap dapat diproses hukum.

"Apabila sudah dipergunakan dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan pengambilan keputusan kelulusan PPPK, sekalipun sudah dicabut atau dibatalkan, menurut hukum perbuatan tersebut tidak akan hilang,” kata Ridwan Rangkuti SH MH melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/1).

“Karena delik pemalsuan adalah delik kesengajaan. Oleh karena itu menurut hukum, yang membuat surat keterangan tersebut dan yang menggunakannya, dapat dilaporkan dengan dugaan tindak pidana," jelasnya lagi.

Baca Juga: Sikapi Tersangka Dollar Siregar, Wadih : Tak Mungkin Kadis Pendidikan Madina Berani Tanpa Ada Perintah

Dalam hal pembatalan kelulusan dr AK dengan alasan pencabutan surat keterangan aktif tugas, Ridwan Rangkuti mengungkap, pembuat dan pengguna surat tersebut sama-sama dapat terjerat pidana pemalsuan.

"Membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana penjara dalam pasal 263 Jo 264 KUHP," jelas Ridwan Rangkuti SH MH.

Diketahui, salah satu sorotan yang muncul dalam seleksi PPPK Madina 2023 adalah kelulusan seorang dokter muda berinisial AK di Puskesmas Kotanopan.

Oknum dr AK ini menjadi sorotan karena diketahui masa tugas dokter tersebut belum sampai 2 tahun, dan kelulusan ini telah dibatalkan oleh Pemkab Madina melalui surat Nomor : 810/0001/BKPSDM/2024 tanggal 2 Januari 2024, tentang pembatalan kelulusan peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang semula dinyatakan memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi syarat tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Anies Sikapi Penangkapan Pemuda yang Mengancamnya : Perlindungan Berlaku bagi  Seluruh Rakyat

Kelulusan dan pembatalan dr AK menjadi perhatian publik karena alasan pembatalan akibat dari penarikan kembali atau dicabut surat keterangan aktif bertugas selama 2 tahun berturut-turut, sehingga kuat dugaan telah ada upaya manipulasi data yang dilakukan.

Bupati Madina Beri Penjelasan

Sementara itu Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution mengungkap Inspektorat Madina menemukan ada enam peserta seleksi PPPK yang lulus tapi tak sesuai proses administrasi.

Kelulusan enam peserta ini sudah mereka batalkan.

"Hari ini kami mengklarifikasi, banyak hal yang ditanyakan. Kami sudah jelaskan. Termasuk poin, kita sudah melakukan upaya mengantisipasi adanya maladministrasi," kata Sukhairi di Kantor Ombudsman Sumut kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Kader PSI Unggah Foto Anies dan Ahok, Ungkit Lagi Para Pelaku yang Hendak Bunuh Ahok

"Itu tidak terpublis dengan baik, bahwa inspektur yang kita perintahkan untuk melakukan verifikasi, beberapa administrasi ditemukan tidak sesuai. Itu lah yang sudah kita batalkan," sambungnya.

Ia menyatakan proses verifikasi ulang yang dilakukan inspektorat masih berlangsung sampai saat ini.

Dia menegaskan bahwa jika ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur lagi maka kelulusannya pasti akan dibatalkan.

"Sejauh ini ada 6 orang," sebutnya.

Dia juga tak menampik peserta yang lulus PPPK tapi cacat administrasi akan bertambah.

"Kalau keseluruhan, yang punya masalah, yang terindikasi, yang ditemukan alat bukti, itu akan dibatalkan," ucapnya.***