POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto, didampingi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, secara resmi meluncurkan kebijakan baru terkait penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah.

Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem penyaluran tunjangan, di mana dana akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima, tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pendidikan, dengan tujuan untuk memastikan tunjangan diterima lebih cepat, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga: TPG Cair 21 Maret Namun Berikut ini Guru ASN, PPPK, dan Non ASN yang Akan Pencairan!

"Saya menyambut baik inisiatif mengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru sebagai upaya efisiensi," ujar Presiden Prabowo di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci utama dalam membangun bangsa dan mencapai kesejahteraan.

Oleh karena itu, pemerintah menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam anggaran negara.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kabar Gembira! PPG Tahap 2 dan 3 Sudah Bisa Diusulkan, Operator SIMTUN Siap Terima TPG! Ini Syaratnya

Mendikdasmen menambahkan bahwa penyaluran tunjangan langsung ini adalah realisasi dari arahan Presiden Prabowo agar pelayanan publik tidak birokratis, melainkan memudahkan, cepat, tepat, efektif, dan efisien.

Dengan kebijakan ini, sebanyak 1.476.964 guru ASN daerah akan menerima transfer langsung ke rekening masing-masing.

"Saat ini, proses verifikasi dan validasi data nomor rekening masih terus berlangsung. Dana akan ditransfer apabila data-data telah sesuai," jelas Mendikdasmen.

 

Alur penyaluran tunjangan ASN daerah dimulai dari pembaruan data pada Data Pokok Pendidikan, validasi data dan penetapan penerima, pembayaran, hingga informasi serta pelaporan realisasi pembayaran.

Mendikdasmen mengingatkan bahwa validasi data dan rekening guru, serta pengusulan calon penerima tunjangan oleh Pemerintah Daerah.

Jadi segera pahami faktor-faktor yang memengaruhi penyaluran tunjangan profesi guru ASN.***