POJOKSATU.id - Menjelang proses seleksi PPPK, para peserta diingatkan untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan dan praktik ilegal.

Salah satu kasus yang mencuat adalah peredaran SKCK palsu yang dijual hanya Rp15 ribu per lembar dan menyasar peserta seleksi PPPK.

Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mengamankan dua pelaku yang menjalankan sindikat pemalsuan dokumen tersebut.

Baca Juga: Uang Rp300 Miliar di Kasus Taspen Ternyata Pinjaman Bank, KPK Beberkan Fakta Mengejutkan

Kepolisian mengungkap bahwa para pelaku menawarkan SKCK palsu melalui pesan berantai dan memproduksinya menggunakan komputer pribadi.

Dokumen kemudian dikirim ke pembeli dalam bentuk file siap cetak.

Penawaran murah ini membuat para peserta PPPK yang membutuhkan SKCK sebagai syarat administrasi menjadi sasaran empuk.

Dalam keterangannya, Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa pelaku dengan sengaja menarget peserta seleksi dengan memanfaatkan kebutuhan mereka terhadap dokumen SKCK.

Baca Juga: Jakarta Kok Gini? Viral Korban Pelecehan Dicuekin Banyak Pihak, Damkar Malah Gercep!

“Peran pelaku pertama memasarkan… orang-orang yang mengikuti syarat masuk PPPK,” ujar AKBP Muhammad Aldy, dikutip dari jpnn.com, 20 November 2025.


Sindikat SKCK Palsu Dibongkar Polisi

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai beredarnya SKCK digital yang tampak tidak sesuai standar dokumen resmi kepolisian.

Setelah dilakukan penelusuran, dua pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga: Anti Gerah! Ide Outfit Stylish untuk Cuaca Panas Indonesia

Salah satu pelaku bertugas menawarkan dokumen melalui pesan pribadi-

Sementara pelaku lainnya bertugas mengedit dan memproduksi SKCK dengan memalsukan format resmi.

Polres Gowa menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop dan 91 lembar SKCK palsu yang sudah siap diedarkan kepada calon peserta PPPK dan masyarakat umum.

Modus sindikat ini dianggap sangat berbahaya, bukan hanya karena peserta PPPK bisa terjebak penipuan.

Baca Juga: Velg Jari-Jari Tetap Awet? Begini Cara Merawatnya dengan Benar!

Tetapi juga berisiko tersangkut kasus hukum jika terbukti menggunakan dokumen palsu untuk keperluan administrasi negara.

Mengapa Kasus Ini Berbahaya bagi Peserta PPPK?

1. Penggunaan Dokumen Palsu Bisa Berujung Diskualifikasi

Peserta yang nekat menggunakan SKCK palsu dapat langsung dinyatakan gugur dalam proses seleksi.

Selain itu, jika terbukti sengaja melampirkan dokumen ilegal, peserta dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Catat Sekarang! Soft dan Hard Skill yang Wajib Dikuasai untuk Calon CPNS 2026 Agar Lolos Seleksi

2. Sindikat Membidik Peserta yang Terdesak

Harga murah dan proses instan menjadi alasan banyak peserta tergoda.

Padahal SKCK asli harus diterbitkan oleh Polri dengan proses verifikasi resmi.

3. Ancaman Pidana bagi Pembeli dan Pengguna

Pemalsuan dokumen negara termasuk kategori tindak pidana serius.

Pengguna bisa dijerat pasal terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Bagaimana Membedakan SKCK Asli dan Palsu?

Pihak kepolisian menegaskan beberapa ciri penting yang wajib diperhatikan:

1. SKCK asli menggunakan kertas kuning khusus dengan tekstur lebih tebal.

2. Memiliki nomor register resmi dan tanda tangan basah pejabat berwenang.

3. Dicetak melalui sistem kepolisian, bukan file PDF yang diedit bebas.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi TPG TW 3 Belum Cair? Ini 7 Kemungkinan Penyebabnya

4. Dilengkapi cap basah dan kode verifikasi.

Sebaliknya, SKCK palsu dari sindikat biasanya dicetak di kertas putih biasa dan tidak memiliki nomor register valid.


Polisi Imbau Peserta PPPK Urus SKCK di Jalur Resmi

Pihak kepolisian mengimbau seluruh peserta seleksi PPPK untuk hanya mengurus SKCK melalui Polsek atau Polres terdekat.

Proses penerbitan kini semakin mudah karena sudah dapat dilakukan melalui layanan daring yang disediakan Polri.

Baca Juga: Deadline 31 Desember! Menteri PAN-RB Perintahkan ASN Segera Aktivasi Akun Coretax

Kepolisian juga menegaskan akan terus memantau dan menindak kelompok yang memanfaatkan momen seleksi PPPK untuk menjalankan praktik penipuan dan pemalsuan dokumen.***