POJOKSATU.ID - Pemerintah akan melakukan perubahan terkait tunjangan anak untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatur lebih rinci tunjangan anak untuk PPPK.
Hal ini tercantum dalam regulasi terbaru yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sebagai pembaruan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Meski Baru Dilantik, Gaji PPPK Masuk di APBD Perubahan 2025
Diketahui, PPPK akan menerima berbagai jenis tunjangan seperti tunjangan keluarga (pasangan dan anak), pangan, jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan lain sesuai posisi.
Besaran tunjangan ini pun disamakan dengan yang diterima oleh PNS.
Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020, ada ketentuan khusus bahwa tunjangan anak dapat dihentikan untuk beberapa kondisi tertentu.
Pemberhentian ini mulai efektif diberlakukan pada 1 Agustus 2025.
Adapun empat kondisi di mana tunjangan anak bagi PPPK akan dihentikan, adalah sebagai berikut:
- Anak berusia di atas 21 tahun tanpa adanya Surat Keterangan Sekolah (SKS), kuliah, atau kursus.
- Anak yang sudah menikah, dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
- Anak yang telah memiliki penghasilan sendiri, dilengkapi dengan pernyataan resmi dari PPPK bersangkutan.
- Anak yang telah meninggal dunia, dibuktikan melalui surat kematian.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi anak kandung, tapi juga anak tiri dan anak angkat.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Pemeriksaan Gratis Anak Sekolah 2025
Khusus anak angkat, tunjangan hanya diberikan maksimal untuk satu orang, dan hanya jika PPPK tersebut telah menikah.
Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak per PPPK.
Jika anak masih sekolah atau kuliah, tunjangan diberikan hingga usia anak 25 tahun.
Syaratnya, PPPK wajib melampirkan SKS sebagai bukti bahwa anak masih menjalani pendidikan formal.
Nominal Tunjangan Anak
Adapun nominal tunjangan anak ini yang diberikan pemerintah bervariasi tergantung pada golongan PPPK.
Adapun tunjangan anak yang diberikan berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
1. Golongan I: sekitar Rp38.770 hingga Rp58.018 per anak per bulan.
2. Golongan XVII (tertinggi): antara Rp89.250 hingga Rp146.580 per anak per bulan.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Namun perlu dicatat, tunjangan ini tidak berlaku bagi PPPK yang belum memiliki anak atau belum melaporkan data anak secara resmi ke instansi terkait. ***




