POJOKSATU.id - Banyak PPPK selama ini mengira bahwa karier mereka hanya mentok di jabatan fungsional atau posisi teknis.

Padahal, aturan terbaru pemerintah justru membuka peluang lebih luas bagi PPPK untuk menduduki jabatan strategis.

Termasuk jabatan struktural setingkat eselon di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Masuk Data Kemiskinan Ekstrem? Kamu Berhak Dapat 5 Jenis Bansos Sekaligus dari Pemerintah

Namun demikian, tidak semua jabatan bisa diisi PPPK.

Ada daftar jabatan strategis yang secara tegas boleh diisi PPPK serta jabatan yang tetap tidak boleh diisi.

Terutama yang berhubungan langsung dengan pengambilan keputusan negara dan rahasia strategis.

Untuk itu, PPPK perlu memahami aturan ini agar tidak salah langkah dalam merencanakan karier.

Baca Juga: Bah Ojak Akhirnya Tersenyum, Bupati Karawang Turun Tangan Bangun Rumah Baru


PPPK Bisa Isi Jabatan Struktural, Kepala Bidang hingga Kepala Dinas

Pada Desember 2025, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan pernyataan resmi mengenai kelonggaran aturan jabatan untuk PPPK.

Ia memastikan bahwa PPPK dapat mengisi beberapa jabatan struktural jika memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan lulus seleksi.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan:

Baca Juga: HORE! Ternyata PPPK Bisa Jadi Kepala Dinas Hingga Eselon, Ini Aturan dan Syarat Resminya

“PPPK dapat mengisi jabatan struktural seperti kepala bidang, sekretaris dinas, hingga kepala dinas."

"Tidak ada pembatasan selama memenuhi syarat seleksi dan kompetensi,” ujar Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dikutip dari Fajar Sumatera, 14 Desember 2025.

Dengan penegasan tersebut, PPPK kini memiliki peluang yang jauh lebih luas dibanding beberapa tahun sebelumnya.

Terutama untuk jabatan struktural tingkat menengah.

Baca Juga: Mobil MBG Nyelonong Tabrak 21 Murid, Pramono Anung Salahkan Sopir Pengganti


Daftar Jabatan Strategis yang BOLEH Diisi PPPK

Berdasarkan kebijakan ASN terbaru, sistem merit, dan pernyataan resmi pemerintah, berikut jabatan yang dapat diisi PPPK pada tahun 2025:

1. Jabatan Struktural Tingkat Menengah

- Kepala Bidang (Kabid)

- Kepala Bagian (Kabag)

- Kepala Subbagian

- Kepala Seksi (Kasi)

- Kepala UPT

- Sekretaris Dinas

- Kepala Dinas* (syarat kompetensi ketat)

Baca Juga: Warga Antusias, Dana PKH Validasi Baru Bakal Masuk Rekening 11 Desember Cek Cara Cek Saldo!

Kepala dinas dapat diisi PPPK selama lulus seleksi terbuka dan memenuhi kompetensi manajerial serta teknis.

2. Jabatan Fungsional Senior

- Pengawas Sekolah

- Auditor

- Perencana Ahli

- Analis Kebijakan

- Tenaga kesehatan dan teknis lainnya sesuai standar kompetensi fungsional

Baca Juga: Kelalaian Fatal! Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Tragedi Kebakaran 22 Korban

3. Jabatan Kepala Sekolah (Sektor Pendidikan)

Menurut aturan Kemendikbud terbaru, PPPK Guru bisa menjadi:

- Kepala Sekolah

- Pengawas Sekolah

Selama memenuhi syarat pengalaman, kualifikasi, dan lulus seleksi. Ini diperkuat dalam laporan Melintas (berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025).

Baca Juga: Bos Terra Drone Ditangkap Usai Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Polisi Telusuri Unsur Kelalaian


Daftar Jabatan Strategis yang TIDAK BOLEH Diisi PPPK

Meski peluang terbuka luas, ada jabatan strategis tertentu yang tetap tidak dapat diduduki PPPK.

Terutama yang terkait stabilitas nasional, otoritas negara, dan kepemimpinan birokrasi tertinggi.

Berikut daftar jabatan yang tidak diperbolehkan:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (JPT-U)

Contoh:

- Sekretaris Jenderal

- Inspektur Jenderal

- Kepala Badan Nasional tingkat pusat

- Kepala Staf lembaga strategis tertentu

Baca Juga: Mobil MBG Ngamuk di Sekolah! 1 Anak Dilaporkan Kritis Masuk ICU

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT-M)

Contoh:

- Direktur Jenderal

- Deputi Kepala Lembaga

- Kepala Direktorat strategis di kementerian

3. Jabatan yang Mengelola Rahasia Negara

- Posisi dengan akses penuh ke informasi intelijen

- Jabatan strategis pertahanan

- Posisi yang terkait keamanan nasional

4. Jabatan dengan Kekuasaan Negara Tingkat Tinggi

- Jabatan yang memutuskan arah kebijakan nasional

- Posisi tingkat strategis dalam kementerian yang bersifat pengambil keputusan tertinggi

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Kenapa PPPK Paruh Waktu Dibayar Upah, Bukan Gaji Seperti Penuh Waktu

5. Jabatan yang Diatur Khusus oleh Undang-Undang

Beberapa jabatan secara hukum hanya dapat diisi PNS sebagai pejabat karier penuh waktu.


Mengapa Ada Jabatan yang Tidak Boleh Diisi PPPK?

Pembatasan ini diberlakukan karena:

- Jabatan pimpinan tingkat tertinggi membutuhkan pejabat karier jangka panjang

- Ada akses terhadap informasi strategis negara

- Ada tanggung jawab dan keputusan makro yang harus dijalankan pejabat karier penuh

Baca Juga: Viral! Mobil Bantuan Banjir Dibakar Massa, Warga Ngaku Kecewa Hanya Difoto Lalu Dibawa Pergi

- Sistem kendali pemerintahan memerlukan stabilitas pejabat yang terjamin masa jabatannya

Sementara PPPK memiliki masa kontrak tertentu, tidak permanen seperti PNS, sehingga tidak ideal untuk jabatan strategis tingkat tertinggi.

PPPK Punya Peluang Besar, Tapi Tetap Ada Batasannya

Aturan terbaru membuktikan bahwa PPPK tidak lagi berada pada posisi stagnan.

Mereka berhak menduduki jabatan strategis tingkat menengah, termasuk kepala dinas, selama memenuhi syarat dan lulus seleksi terbuka.

Namun, untuk jabatan pimpinan tertinggi negara, PPPK tetap tidak bisa mengisinya karena menyangkut keamanan, rahasia negara, dan stabilitas kebijakan nasional.

Artinya, karier PPPK kini jauh lebih menjanjikan, tetapi tetap berada dalam koridor regulasi ASN yang ketat.***