POJOKSATU.id - Menjelang hari raya, pertanyaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan, khususnya di kalangan PPPK.
Banyak PPPK, terutama yang baru diangkat, masih bertanya-tanya apakah mereka berhak menerima THR penuh atau hanya sebagian.
Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
THR untuk PPPK memang diberikan, namun tidak selalu dibayarkan penuh, melainkan secara proporsional sesuai masa kerja.
Aturan ini telah ditetapkan secara jelas dalam regulasi pemerintah dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pusat maupun daerah.
Ketentuan ini penting diketahui PPPK agar tidak salah paham terhadap hak yang diterima serta terhindar dari informasi keliru yang kerap beredar di media sosial.
Baca Juga: Akhir Tahun, Klaim PBI JKN BPJS Kesehatan dan Penambahan Peserta Akhir 2025, Masih Terbuka Luas?
Dasar Hukum Pemberian THR PPPK
Pemberian THR bagi ASN, termasuk PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Aturan teknisnya kemudian diperjelas melalui kebijakan Kementerian Keuangan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Dengan ketentuan tertentu yang disesuaikan dengan masa kerja sebelum hari raya.
THR PPPK Dibayar Secara Proporsional
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR.
Namun besarannya dihitung secara proporsional.
Dikutip dari DJPb Kementerian Keuangan, 17 November 2025, tertulis bahwa:
“PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan Tunjangan Hari Raya secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan,”.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi ASN? Ini 5 Tahap Krusial yang Paling Sering Membuat Guru Gagal Jadi ASN
Artinya, besaran THR yang diterima tidak otomatis satu bulan gaji penuh, melainkan disesuaikan dengan lamanya masa kerja sebagai PPPK.
Begini Cara Hitung THR Proporsional PPPK
Secara sederhana, perhitungan THR proporsional dilakukan dengan rumus:
Jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan penghasilan satu bulan.
Sebagai contoh:
Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal dan Materi Seleksi PMB PTKIN 2026, Tersedia DuaJalur Utama SPAN dan UM-PTKIN
PPPK yang baru bekerja selama 6 bulan sebelum hari raya akan menerima THR sebesar 6/12 atau setengah dari penghasilan satu bulan.
Namun, PPPK yang belum bekerja minimal satu bulan kalender sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.
Ketentuan ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Komponen THR yang Dibayarkan
THR PPPK dihitung berdasarkan penghasilan satu bulan terakhir sebelum hari raya.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan, tanpa memasukkan komponen lain yang bersifat tidak tetap.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme ini diterapkan secara nasional, baik untuk PPPK di instansi pusat maupun daerah.
Kenapa Aturan Ini Penting Diketahui PPPK?
Aturan THR proporsional sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi PPPK yang baru diangkat.
Tidak sedikit yang mengira THR dipotong atau tidak dibayarkan penuh, padahal mekanismenya memang diatur berdasarkan masa kerja.
Baca Juga: PKH Cair Jelang Natal dan Tahun Baru, Penopang Konsumsi Rumah Tangga Rentan, Kapan Jadwal Cairnya?
Dengan memahami aturan ini, PPPK diharapkan tidak mudah percaya pada kabar simpang siur dan dapat mengetahui hak yang seharusnya diterima sesuai regulasi.
Pemerintah juga mengimbau PPPK untuk selalu merujuk informasi dari sumber resmi.
Aeperti Kementerian Keuangan atau instansi tempat bekerja, jika ingin memastikan detail pembayaran THR.***




