POJOKSATU.id - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Memasuki awal tahun anggaran, gaji PPPK Januari 2026 tidak hanya ditransfer sesuai jadwal.
Tetapi juga disertai sejumlah tunjangan yang setara dengan PNS.
Baca Juga: Segini Perkiraan Gaji ke-13 2026 untuk ASN hingga PPPK
Informasi ini menjadi perhatian besar, terutama bagi PPPK yang selama ini mempertanyakan kesetaraan hak dengan Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku hingga awal 2026, penghasilan PPPK tetap mengacu pada regulasi pemerintah yang menempatkan PPPK sebagai bagian dari ASN.
Artinya, selain gaji pokok sesuai golongan, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang melekat sebagaimana diterima PNS pada level jabatan dan golongan yang sama.
Baca Juga: Gaji PPPK Januari 2026 Tak Masuk Rekening? Cek Status SK Anda
Pemahaman soal tunjangan ini penting agar PPPK mengetahui secara jelas hak penghasilan yang diterima pada Januari 2026.
Gaji PPPK Januari 2026 Masih Mengacu Aturan Berlaku
Hingga awal Januari 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait perubahan struktur gaji PPPK.
Dengan demikian, pembayaran gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji PNS Januari 2026 Kapan Cair? Ini Alasan Tak Semua ASN Terima Bersamaan
PP tersebut mengatur gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan 17 golongan.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok PPPK dibayarkan sesuai golongan dan masa kerja.
Lalu ditambah dengan tunjangan-tunjangan tertentu yang pada prinsipnya setara dengan tunjangan PNS.
Ini 5 Tunjangan PPPK yang Setara PNS
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber pemberitaan, terdapat 5 jenis tunjangan utama PPPK dan dinilai setara dengan PNS, yaitu:
1. Tunjangan Keluarga
Diberikan bagi PPPK yang telah berkeluarga, termasuk tunjangan istri atau suami serta anak, dengan besaran mengikuti ketentuan ASN.
Baca Juga: Jane Moses
2. Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan untuk anak PPPK sesuai batasan jumlah dan usia yang ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
3. Tunjangan Pangan/Beras
PPPK berhak menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang atau natura yang nilainya setara dengan yang diterima PNS.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu atau sebagai pengganti bagi yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional.
Baca Juga: Viral! KDM Undang Pandji Cek Pembangunan Jabar Secara Langsung Usai Disebut 'Gubernur Konten'
5. Tunjangan Kinerja (sesuai kebijakan instansi)
Di sejumlah instansi, PPPK juga menerima tunjangan kinerja berdasarkan capaian dan kelas jabatan.
Meski besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK bisa mendekati bahkan setara dengan PNS pada golongan dan jabatan yang sama.
Berlaku untuk 17 Golongan PPPK
Skema gaji dan tunjangan tersebut berlaku untuk seluruh 17 golongan PPPK, mulai dari golongan I hingga XVII.
Perbedaan penghasilan terletak pada besaran gaji pokok dan nilai tunjangan yang disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta kebijakan instansi.
Baca Juga: Maduro Sempat Mau Melarikan Diri, Trump Juga Pertimbangkan Mau Bunuh Presiden Venezuela
Artinya, semakin tinggi golongan dan jabatan PPPK, maka total penghasilan yang diterima juga semakin besar.
Meski belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji, PPPK tetap menerima hak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan memahami komponen tunjangan ini, PPPK diharapkan tidak lagi ragu soal kesetaraan hak sebagai bagian dari ASN.***




