POJOKSATU.id - Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perubahan kebijakan kepegawaian di Indonesia.
Pemerintah resmi menetapkan bahwa terdapat 10 kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan.
Ketentuan ini bersandar pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih tegas dan sistematis, terutama dalam mengatur status dan hak keuangan para ASN berstatus PPPK.
Dalam konteks ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya pegawai yang memenuhi syarat dan berintegritas yang berhak mendapatkan kompensasi negara.
Selama ini, PPPK menerima gaji berdasarkan golongan serta berhak atas berbagai jenis tunjangan seperti:
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
-Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 5 Kategori Honorer yang Otomatis Gagal di Seleksi PPPK 2024
Namun mulai 2025, pegawai yang masuk ke dalam daftar 10 kategori berikut ini tidak lagi memiliki hak atas penghasilan tersebut.
Baik gaji pokok maupun seluruh tunjangan akan dihentikan.
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji PPPK sesuai golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Apabila seorang PPPK tergolong dalam salah satu dari 10 kategori yang ditetapkan, maka penghasilan dengan nominal di atas otomatis tidak lagi diberikan.
Berdasarkan amanat UU ASN 2023, berikut adalah 10 kondisi yang menyebabkan PPPK diberhentikan dan tidak lagi menerima hak keuangan:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Tindakan yang bertentangan dengan dasar negara dan konstitusi akan dikenai sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja tanpa hak gaji.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA Tanggal 16 Juni! Bapak Ibu Guru WAJIB Cek Rekening karena Ada Pencairan TPG
2. Meninggal dunia
Hak gaji otomatis terputus dan tidak diteruskan, kecuali hak-hak keuangan yang masih menjadi bagian dari tanggungan negara untuk keluarga sesuai aturan.
3. Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir
PPPK yang masa tugasnya telah habis tidak lagi berhak menerima gaji, kecuali jika diperpanjang melalui mekanisme resmi.
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Jika instansi tempat bekerja mengalami rasionalisasi atau reorganisasi, PPPK yang terdampak dapat diberhentikan.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman, Link Resmi, dan Prosedur Cek Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani untuk menjalankan tugas
Pegawai yang tidak mampu secara fisik maupun mental untuk melaksanakan pekerjaannya, berdasarkan penilaian medis, tidak dapat dipertahankan.
6. Tidak berkinerja
PPPK yang secara konsisten tidak menunjukkan kinerja memadai atau melanggar standar kerja akan diberhentikan.
7. Melanggar disiplin tingkat berat
Misalnya, mangkir kerja tanpa alasan yang sah, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan ASN.
Baca Juga: Kinerja BPKAD Kota Bekasi Dianggap Kurang Optimal
8. Dipidana penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana umum
Vonis pidana dengan masa hukuman dua tahun atau lebih membuat PPPK otomatis kehilangan hak gaji.
9. Dipidana karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya
Termasuk korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan jabatan publik.
10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
PPPK dituntut untuk netral. Bergabung atau aktif dalam partai politik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip ASN.
Baca Juga: Mulai Diumumkan HARI INI, Simak Cara Cek dan Arti Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Bagi para PPPK, memahami dan mematuhi aturan ini menjadi krusial untuk mempertahankan hak finansial mereka.
Penghentian gaji dan tunjangan bukan hanya soal administratif, tetapi mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kualitas dan integritas pelayanan publik.
***



