POJOKSATU.ID — Sejumlah kebijakan baru di akhir 2025 menciptakan dilema besar bagi ribuan guru honorer di seluruh Indonesia.
Status honorer resmi akan dihapus per 31 Desember 2025, dan opsi bagi guru honorer hanyalah dua, ikut jalur Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun implementasi di lapangan menunjukkan bahwa transisi ini jauh dari mulus banyak guru honorer kini berada di persimpangan nasib.
Tanpa regulasi teknis yang jelas dan belum ada jaminan bahwa semua diangkat ke ASN.
Penghapusan honorer, Apa kata pemerintah?
Pemerintah melalui BKN menegaskan bahwa semua tenaga honorer non-ASN harus dialihkan statusnya paling lambat 31 Desember 2025. Setelah itu, status honorer tidak lagi diakui.
Baca Juga: Peringatan Penting Peserta PPG: Cek Ulang Data Pribadi Sebelum NIM Dikunci Permanen!
Bagi guru honorer yang memenuhi syarat, tersedia opsi menjadi PPPK baik penuh waktu maupun skema alternatif seperti PPPK paruh waktu atau mengikuti seleksi ASN layaknya calon PNS baru.
Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang‑Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur ulang nomenklatur pegawai di lingkungan pemerintahan agar hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Ketidakpastian regulasi dan dampak sosial
Meski kebijakan transisi telah diumumkan, sejumlah praktik di daerah menunjukkan bahwa mekanisme konversi status belum tuntas.
Beberapa guru honorer yang mengikuti skema PPPK masih menunggu formasi atau pengangkatan resmi artinya mereka belum bisa dipastikan bekerja sebagai ASN.
Menurut anggota DPR RI dari Komisi X, Hetifah Sjaifudian, ketidakjelasan regulasi ini berisiko menciptakan ketidakpastian besar bagi guru.
Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru.
Yang paling dikhawatirkan, guru senior yang selama ini mengabdi sebagai honorer bisa kehilangan perlindungan sosial, jaminan pensiun, dan hak-hak normati.
Baca Juga: SiCantik Bebas untuk ASN Relawan Bogor Peduli Aceh, Sumut dan Sumbar
Jika mereka hanya diangkat sebagai PPPK kontrak tanpa ada transisi yang adil ke PNS.
Dampak di lapangan, Kekosongan guru dan moral guru terancam
Di beberapa daerah, kebijakan penghapusan honorer telah menyebabkan kekurangan guru terutama bila formasi PPPK/PNS tidak tersedia tepat waktu.
Sekolah jadi kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, yang bisa berdampak pada kualitas pendidikan dan beban kerja guru yang tertinggal.
Baca Juga: Terjun Bebas dari Lantai Empat Solo Grand Mall, Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan
Selain itu, moral dan motivasi guru terancam tergerus, banyak guru merasa seperti dipaksa pilih nasib antara status kontrak PPPK tanpa kepastian, atau harus menghadapi seleksi ketat demi PNS.
Situasi ini bisa meningkatkan turnover atau membuat guru mencari pekerjaan lain.
Tuntutan Transparansi dan Regulasi Jelas
Para guru, organisasi profesi, dan wakil rakyat mendesak agar pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis transisi yang jelas termasuk:
1. Mekanisme konversi PPPK ke PNS bagi guru yang telah lama mengabdi.
2. Jaminan masa depan: pensiun, tunjangan, jenjang karier.
Basis data terpadu sehingga semua guru honorer terdokumentasi dan mendapat akses adil ke jalur ASN.
Tanpa itu, kebijakan yang sejatinya bertujuan merapikan birokrasi bisa menjadi sumber ketidakpastian dan ketidakadilan baru bagi jutaan guru di tanah air.
Transformasi kepegawaian lewat penghapusan status honorer per akhir 2025 merupakan langkah besar pemerintah untuk menata ulang ASN.
Tapi tanpa regulasi transisi yang adil dan transparan, kebijakan ini bisa mengguncang karier dan kehidupan ribuan guru.
Pemerintah harus mempercepat penerbitan aturan teknis termasuk konversi PPPK ke PNS, jaminan sosial, dan formasi memadai agar tujuan reformasi birokrasi bukan menjadi beban baru bagi pendidik.***




