POJOKSATU.ID - Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf yang menyebut bahwa PPPK “bukan karir”.
Karena kontraknya hanya 1 sampai 3 tahun, memicu perdebatan luas di media sosial.
Pernyataan tersebut kemudian dibandingkan oleh netizen dengan status anggota DPR yang juga bekerja berdasarkan kontrak 5 tahun, namun tetap mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup.
Video pernyataan itu viral setelah dibagikan oleh konten kreator Edi Ramadhan, yang memicu ribuan komentar warganet.
Isi Pernyataan Dede Yusuf
Berikut poin utama pernyataan Dede Yusuf dalam rapat DPR:
1. PPPK bukan jabatan karir seperti PNS.
Baca Juga: Banjarmasin Umumkan 1.861 Lulus Administrasi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian dan Tahap Lanjutannya
2. Kontrak PPPK hanya 1 tahun atau 3 tahun sesuai kebutuhan instansi.
3. Status PPPK bersifat contract-based, bukan career-based.
Respons Keras Netizen
Netizen menilai pernyataan tersebut tidak seimbang. Beberapa komentar yang viral menyebutkan:
Komentar 1
“DPR itu juga kontrak, 5 tahun kerja.”
“Harusnya bukan karir dan tidak dapat pensiun.”
“Seharusnya gajinya setara PPPK kalau sama-sama kontrak.”
Komentar 2
“Betul, terus anggota DPR cuma 5 tahun kenapa ada tunjangan pensiun?”
Baca Juga: Longsor Menerjang Banjarnegara, 20 Rumah Tertimbun Ratusan Warga Mengungsi
Komentar 3
“DPR itu kontrak per berapa tahun, Pak… masa kontrak dapat pensiun?”
Komentar 4
“PPPK disebut bukan karir, tapi DPR kontraknya 5 tahun dan dapat pensiun seumur hidup. Aneh.”
Reaksi ini menunjukkan bahwa publik mempersoalkan ketimpangan perlakuan.
Antara PPPK dan DPR, terutama pada aspek perlindungan sosial dan jaminan pensiun.
Fakta Seputar Pensiun DPR
Berdasarkan laporan Kompas dan UU Hak Keuangan DPR:
1. Anggota DPR menjabat hanya 5 tahun, tetapi berhak atas pensiun seumur hidup.
2. Besaran pensiun dapat mencapai 60 persen gaji pokok per bulan.
3. Dana pensiun DPR mencapai ratusan miliar per tahun.
Baca Juga: Bahaya Learning Loss: Mengapa Murid Kesulitan Literasi Dasar Terutama Pasca Pandemi
4. Hak pensiun DPR diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 dan beberapa revisi hak keuangan pejabat negara.
Mengapa PPPK Tidak Punya Pensiun?
Nah ini Penjelasannya:
1. PPPK tidak dianggap sebagai jabatan karir tetap.
2. Skema kepegawaiannya berbasis kontrak dan pay-as-you-go.
3. Pemerintah tidak memasukkan PPPK ke dalam skema pensiun ASN.
4. Hak PPPK mencakup gaji, tunjangan, dan BPJS, tetapi tanpa program pensiun negara.
Mengapa Netizen Merasa Tidak Adil?
Karena perbandingannya jelas:
1. PPPK bekerja bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun sebagai honorer.
2. DPR menjabat hanya 5 tahun, tetapi menerima tunjangan besar, fasilitas tinggi, dan pensiun.
3. PPPK tidak dianggap karir, tetapi DPR justru mendapat fasilitas seperti jabatan karir permanen.
4. Kondisi ini menimbulkan kesan ketimpangan dalam kebijakan aparatur negara.
Pernyataan Dede Yusuf bahwa PPPK bukan karir karena sistem kontrak justru memunculkan perdebatan baru.
Baca Juga: Dani Setiawan Sekeluarga Tertimbun Berdekatan Longsor Cilacap, 2 Anaknya Meninggal di Gendongan
Netizen mempertanyakan mengapa DPR yang juga berbasis kontrak lima tahunan tetap menerima pensiun dan berbagai tunjangan.
Perbandingan ini menunjukkan adanya ketidakselarasan kebijakan antara status PPPK dan pejabat legislatif, yang kini menjadi sorotan publik.***




