POJOKSATU.ID - Di tengah maraknya kabar pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan kondisi PPPK di wilayahnya tetap aman.

Bahkan, terbaru sebanyak 95 guru PPPK angkatan 2021 resmi diperpanjang kontrak kerjanya selama tiga tahun.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Tekankan Kolaborasi ASN Hadapi Tantangan Pembangunan 2026

Kepastian ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku.

 

Pemkab Trenggalek Pastikan Kontrak PPPK Aman

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK dilakukan melalui mekanisme dan aturan yang jelas.

Baca Juga: PMK Hanya Berlaku untuk PNS, Ini Penjelasan Lengkap Perbedaan dengan PPPK

Hingga awal 2026, tidak ada kebijakan penghentian massal kontrak PPPK seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyatakan bahwa selama syarat terpenuhi, kontrak PPPK dapat diperpanjang.

 

Tiga Syarat Utama Perpanjangan PPPK

Indrayana menjelaskan, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar perpanjangan kontrak PPPK di Kabupaten Trenggalek. Ketiga syarat tersebut meliputi:

1. Formasi jabatan masih dibutuhkan

2. Ketersediaan anggaran daerah mencukupi

3. Kinerja dan kedisiplinan pegawai dinilai baik

Untuk Trenggalek kita sesuai regulasi dan mekanisme. PPPK bisa diperpanjang ketika formasinya masih dibutuhkan, anggaran daerah mencukupi, serta kinerja dan kedisiplinannya baik.

 

95 Guru PPPK Angkatan 2021 Diperpanjang

Indrayana mengungkapkan, perpanjangan kontrak terakhir dilakukan terhadap 95 PPPK angkatan tahun 2021 yang seluruhnya berasal dari formasi guru.

Baca Juga: Pemulihan Kesehatan dan Akses Jalan Jadi Prioritas, Pemerintah Dorong Aktivitas Warga Sumatera Normal Kembali

Perpanjangan tersebut resmi berlaku sejak 30 Desember 2025 dengan durasi kontrak selama tiga tahun.

“Terakhir kita perpanjang sebanyak 95 guru angkatan tahun 2021, semuanya kita perpanjang,” Indrayana dikutip dari suara trenggalek pada selasa, 12/02/2026.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah masih sangat membutuhkan peran guru PPPK dalam mendukung layanan pendidikan di Trenggalek.

 

Evaluasi Kinerja Tetap Jadi Penentu

Meski kondisi PPPK dinyatakan aman, Indrayana menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis.

Baca Juga: Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Batangan Edisi Year of the Horse

Seluruh PPPK tetap harus melalui proses evaluasi kinerja oleh kepala OPD masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengecek kembali apakah formasi tersebut masih dibutuhkan serta bagaimana kondisi anggaran daerah sebelum kontrak diperpanjang.

Sesuai arahan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, masa perpanjangan kontrak PPPK ditetapkan selama tiga tahun dan akan kembali dievaluasi setelah masa kontrak berakhir.

Ada PPPK Diberhentikan dan Mengundurkan Diri

Indrayana juga mengungkapkan bahwa tidak semua PPPK dapat melanjutkan masa kerjanya.

Tercatat satu PPPK diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni terjerat perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar.

Selain itu, terdapat tiga PPPK yang mengundurkan diri, seluruhnya berasal dari tenaga kesehatan.

Baca Juga: Kepsek SD di Lampung Tegaskan Sebut MBG Busuk dan Tak Layak Makan Itu Fakta Setelah Videonya Viral! Begini Penjelasannya

Pengunduran diri dilakukan atas alasan pribadi, seperti ingin mencari pekerjaan lain di luar pemerintah daerah serta melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Di tengah isu nasional terkait pemutusan kontrak PPPK, Kabupaten Trenggalek justru memberikan kepastian kerja bagi para PPPK yang memenuhi syarat.

Perpanjangan kontrak 95 guru PPPK selama tiga tahun menjadi bukti bahwa kebijakan kepegawaian di Trenggalek berjalan sesuai regulasi, berbasis kebutuhan, kinerja, dan kemampuan anggaran daerah.***