POJOKSATU.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu tengah dibuat resah dengan kabar yang beredar.

Akhir-akhir ini muncul kabar yang menyebutkan bahwa PPPK Penuh Waktu dan juga Paruh Waktu statusnya akan dikembalikan menjadi Non ASN.

Kabar ini muncul setelah adanya diskusi media nasional.

Dalam diskusi tersebut muncul pernyataan yang menyebutkan tentang pengalihan PPPK menjadi Non ASN.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair ke Rekening ASN Jika Persyaratan Terbaru Sudah Terpenuhi!

Lantas apakah pernyataan tersebut benar?

Dilihat dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pernyataan tersebut ternyata keliru.

Saat ini arah kebijakan pemerintah adalah menghapus istilah status kepegawaian honorer.

Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh honorer masuk ke dalam gerbong ASN.

Pada pasal 5 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ASN yang diakui oleh negara saat ini adalah PNS dan juga PPPK.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Penugasan Guru Honorer hingga 2026, Nasib Non ASN Jadi Perhatian

Oleh karena itu pemerintah tengah menyiapkan skema transisi untuk mengangkat Non ASN menjadi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

Dengan begitu maka honorer akan mendapatkan status kepegawaian yang jelas dan juga terlindungi dari Undang-Undang.

Sementara itu Kemendikdasmen telah mengeluarkan regulasi terbaru yaitu SE Nomor 7 Tahun 2026.

Surat Edaran ini diterbitkan dengan beberapa tujuan, di antaranya:

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pengumuman UTBK SNBT 2026 Resmi Dirilis 25 Mei, Ini Cara Cek dan Link Mirror Lengkap

1. Menjadi dasar hukum bagi Kepala Daerah untuk tetap mempekerjakan guru Non ASN

2. Dasar hukum pembayaran gaji guru yang belum berstatus ASN penuh

3. Melindungi guru agar tidak serta-merta diberhentikan saat proses transisi birokrasi sedang berjalan.

Bagi guru maupun pegawai lain yang saat ini memiliki status kepegawaian PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Guru Ngaji di Purwakarta Diduga Cabuli Sejumlah Santri, Polisi Amankan Lansia 61 Tahun

Karena ini adalah mekanisme bagi honorer yang tidak lolos formasi penuh untuk tetap mendapatkan NIP dan diakui sebagai ASN.

Nantinya PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan peluang untuk bisa diangkat menjadi Penuh Waktu.

***