POJOKSATU.ID - Gelombang protes datang dari guru honorer dan tenaga pendidik (tendik) di berbagai daerah menyusul kebijakan pemerintah.
Yang membuka peluang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini dinilai melukai rasa keadilan, terutama bagi guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status.
Baca Juga: Syarat Lengkap Pendaftaran PPPK Guru 2026, Honorer Masih Punya Peluang Besar, Ini Lengkapnya
Isu tersebut mencuat setelah aturan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG
Dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025, pemerintah memberikan kewenangan agar pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran program nasional Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Baca Juga: ASN Jombang Dapat Perlindungan Penuh, Rp36 Miliar Disiapkan untuk BPJS PNS dan PPPK
Namun, kebijakan tersebut justru memicu polemik di kalangan guru honorer.
Mereka menilai pemerintah lebih cepat memberi jalan bagi pegawai baru di sektor program sosial.
Sementara persoalan status guru honorer yang telah lama menjadi isu nasional belum juga diselesaikan secara tuntas.
Guru Honorer Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Guru honorer menilai kebijakan ini sangat timpang.
Pasalnya, banyak guru honorer yang telah mengajar belasan hingga puluhan tahun harus melalui proses panjang, kuota terbatas, bahkan hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Sementara itu, pegawai SPPG yang relatif baru bekerja justru berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan mendalam di kalangan tenaga pendidik, yang merasa pengabdian mereka tidak dihargai secara proporsional.
Aliansi R2 R3 Indonesia Angkat Suara
Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, secara tegas menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, keputusan pemerintah ini tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dan bertentangan dengan semangat penghargaan terhadap pengabdian guru honorer.
Ia menilai, jika pemerintah serius membenahi sistem kepegawaian, seharusnya penyelesaian status guru honorer menjadi prioritas utama sebelum membuka jalur cepat bagi pegawai baru.
Sorotan di Media Sosial dan Publik
Kontroversi ini dengan cepat menyebar luas di media sosial dan media pemberitaan nasional.
Banyak warganet menyuarakan dukungan terhadap guru honorer dan mempertanyakan arah ke
Baca Juga: Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu, Guru Hanya Digaji Rp139 Ribu per Bulan, Ini penjelasannyabijakan pemerintah yang dianggap tidak sensitif terhadap persoalan pendidikan.
Isu ini juga memunculkan diskusi lebih luas tentang keadilan struktural dalam kebijakan publik, khususnya perbandingan antara sektor pendidikan dan sektor program sosial.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Jika polemik ini tidak segera direspons dengan kebijakan korektif, dikhawatirkan akan berdampak pada motivasi dan semangat guru honorer.
Padahal, guru merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia, yang perannya sangat strategis bagi masa depan bangsa.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengangkatan PPPK.
Agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik horizontal di kalangan ASN dan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Kampus di Surabaya Pacu Riset Baterai Ramah Lingkungan untuk Kendaraan Listrik
Protes guru honorer terhadap kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola kepegawaian nasional.
Tanpa kebijakan yang adil dan berpihak pada pengabdian jangka panjang, polemik ini berpotensi terus membesar.
Pemerintah dituntut menghadirkan solusi yang seimbang antara kepentingan program nasional dan keadilan bagi guru honorer.***




