POJOKSATU.id - Harapan ratusan ribu tenaga honorer di Indonesia untuk segera berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat membuncah usai diumumkannya hasil seleksi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.

Namun, kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan: tidak semua yang dinyatakan lolos seleksi akan langsung diangkat.

Melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, BKN secara eksplisit mengatur bahwa pengangkatan PPPK tetap dilakukan secara selektif, sesuai kebutuhan instansi dan berdasarkan syarat administratif maupun teknis yang wajib dipenuhi peserta.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jawa Barat Terima Gaji Sesuai UMK, Cek Daftar Lengkapnya!

Artinya, terdapat sejumlah kategori honorer yang tetap harus menerima kenyataan dirumahkan, meski telah lulus seleksi.

Proses seleksi PPPK tahun 2024 memang dilaksanakan secara bertahap, menyasar tenaga honorer di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Tahap pertama telah selesai, sementara tahap kedua kini memasuki fase pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usulan penetapan Nomor Induk PPPK.

BKN memberikan tenggat waktu sebagai berikut:

Baca Juga: CEK Surat Edaran Resmi Kemenkeu! Banyak Guru Salah Paham Tentang Anggaran Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13!

-Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025

-Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 1 Agustus – 10 September 2025

-Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal): 1 bulan berikutnya setelah usulan masuk ke BKN

-TMT maksimal: 1 Oktober 2025 (jika usulan masuk akhir Agustus tanpa kendala teknis)

Namun, di tengah alur administrasi ini, muncul kenyataan pahit yakni sejumlah honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat pengangkatan, meskipun telah dinyatakan lulus seleksi pada tahap 2.

Baca Juga: PENCAIRAN BSU Batch 4 Dimulai! CEK Bank yang Sudah Mulai Melakukan Penyaluran ke Rekening Penerima!

BKN dan instansi pemerintah telah menetapkan beberapa kondisi yang dapat menggugurkan proses pengangkatan PPPK, meskipun peserta telah lolos seleksi.

Berikut kategori honorer yang tidak akan diangkat dan akan dirumahkan:

1. Tidak mengisi DRH sesuai jadwal yang ditetapkan

2. Terbukti melakukan kecurangan dalam proses seleksi

3. Terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

4. Tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan/atau rohani

Baca Juga: Anggota KLUB mobil Duduk Santai di Atas Kap Mobil, Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran

5. Memiliki catatan kinerja buruk atau tidak disiplin selama bekerja sebagai honorer

6. Melanggar disiplin berat sesuai ketentuan ASN

7. Pernah dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap

8. Terlibat dalam tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan tugas publik

9. Menjadi anggota atau pengurus aktif partai politik

Baca Juga: BANYAK yang Tertipu! Begini Cara Bedakan Link BSU Asli dan Palsu, Langsung Arahan dari Kemnaker!

BKN menekankan bahwa integritas dan kesiapan administrasi menjadi kunci utama dalam proses pengangkatan.

Kementerian dan lembaga wajib melakukan verifikasi dan validasi menyeluruh sebelum mengusulkan penetapan nomor induk.

Sejumlah honorer mengaku kecewa dan bingung ketika mengetahui bahwa kelulusan pada seleksi tahap 2 ternyata belum menjamin status sebagai PPPK aktif.

Di berbagai daerah, muncul keluhan bahwa pihak instansi belum siap secara anggaran atau dokumen pendukung untuk mengusulkan pengangkatan.

***