POJOKSATU.id - Polemik penyerahan SK digital PPPK paruh waktu di Sidoarjo kembali memanas.
Setelah ribuan peserta menghadiri acara seremonial tanpa dokumen SK yang benar-benar terbit.
Di tengah sorotan publik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa SK digital PPPK tidak dibagikan dalam bentuk fisik.
Baca Juga: 5 Alasan Keluarga Guru PPPK yang Tewas di OKU Menolak Otopsi Meski Polisi Merekomendasikan
Tetapi harus diunduh langsung oleh masing-masing PPPK melalui akun SIASN setelah proses administrasi selesai.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris BKD Sidoarjo, Arif Mulyono, yang memastikan bahwa seluruh SK PPPK nantinya tersedia dalam bentuk digital dan dapat diakses mandiri oleh pegawai.
“SK baru akan diberikan Januari setelah perjanjian kerja dan SPMT selesai,” ujar Arif Mulyono, dikutip dari BeritaJatim pada 18 November 2025.
Keterangan tersebut sekaligus mengklarifikasi polemik yang muncul karena acara “penyerahan SK digital” digelar sebelum dokumen SK benar-benar tersedia di sistem.
BKD Sidoarjo Jelaskan, SK Digital Baru Bisa Diunduh Setelah Administrasi Selesai
BKD Sidoarjo menegaskan bahwa penerbitan SK digital untuk PPPK paruh waktu mengikuti alur administrasi resmi KemenPANRB dan BKN.
Artinya, SK tidak bisa diunduh sebelum dua dokumen kunci berikut selesai diproses:
Baca Juga: Bahan Bom Potassium Chloride Dibeli Pelaku Siswa SMAN 72 via Online, Kelabui Ortu Saat Terima Barang
1. Perjanjian Kerja (PK)
Seluruh PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja sebagai dasar hubungan hukum antara pegawai dan pemerintah daerah.
2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Dokumen ini menjadi penegasan bahwa PPPK telah melaksanakan tugas dan berhak menerima SK.
BKD memastikan, setelah dua tahapan itu selesai, SK digital akan diproses oleh BKN dan muncul di akun SIASN masing-masing PPPK.
Kenapa SK Digital PPPK Sidoarjo Jadi Sorotan?
1. Acara penyerahan SK digelar sebelum SK terbit
Acara di GOR Delta Sidoarjo pada 17 November 2025 dihadiri ribuan PPPK, namun SK belum tersedia di SIASN.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kematian Guru PPPK OKU! Tangan-Kaki Terikat, Luka Memar, hingga Temuan Penting di TKP
2. Peserta mengira akan menerima SK langsung
Sebagian besar PPPK mengira bahwa SK fisik atau digital akan dibagikan saat acara berlangsung.
3. Tidak semua PPPK paham alur SIASN
Banyak PPPK paruh waktu mengaku belum mendapatkan sosialisasi lengkap mengenai cara mengakses akun SIASN dan waktu terbitnya SK.
Proses SK Digital PPPK, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Menurut data dari Cakrawala dan Suara Merdeka Jatim, sistem SIASN menjadi pusat seluruh administrasi ASN dan PPPK.
Baca Juga: Pengawas UKPPPG Ungkap 7 Perilaku Peserta yang Sering Bikin Nilai Jatuh
SK digital tidak diberikan secara manual, melainkan diunggah otomatis oleh BKN.
Penerbitan SK membutuhkan sinkronisasi data yang melibatkan:
1. BKD Sidoarjo
2. BKN
3. KemenPANRB
4. Sistem SIASN
Inilah penyebab SK tidak bisa terbit instan saat acara seremonial, meski kegiatan tersebut sudah dijadwalkan sebelumnya.
Baca Juga: SIMPATIKA Error Saat Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag? Ternyata Ini Sumber Masalahnya
Cara Mengunduh SK Digital PPPK Lewat SIASN
BKD Sidoarjo menyampaikan bahwa seluruh PPPK dapat mengunduh SK digital melalui akun SIASN masing-masing. Berikut langkah lengkapnya:
1. Buka laman resmi SIASN BKN
Masuk melalui portal SIASN di browser (versi web).
2. Login menggunakan akun resmi ASN/PPPK
Gunakan NIK yang telah terdaftar dan password akun SIASN yang dibuat saat pendaftaran.
3. Pilih menu “Layanan Kepegawaian”
Menu ini berisi seluruh dokumen administrasi pegawai, termasuk SK.
4. Klik “Dokumen SK” atau “Riwayat SK”
Di sini akan muncul semua SK yang sudah diterbitkan oleh BKN.
5. Unduh SK Digital dalam format PDF
Setelah muncul, PPPK dapat menyimpan atau mencetak SK sesuai kebutuhan.
BKD menegaskan bahwa SK tidak akan diberikan secara manual, sehingga PPPK wajib memahami cara mengunduhnya sendiri.
BKD Minta PPPK Bersabar dan Menunggu SK Resmi Terbit
BKD Sidoarjo memastikan bahwa SK digital akan terbit paling cepat Januari 2026, setelah seluruh administrasi selesai.
Baca Juga: PPPK Waspada! Sindikat SKCK Palsu Jual Dokumen Rp15 Ribu Untuk Lolos Seleksi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meminta peserta tidak panik dan menunggu proses resmi dari BKN.
Dengan sistem baru berbasis SIASN, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan bersifat transparan, tercatat, dan bebas manipulasi.***




