POJOKSATU.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II akan dibuka mulai besok, 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.

Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar, pastikan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai siapa saja yang berhak mendaftar serta dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran.

Lantas siapa saja yang diperbolehkan mendaftar PPPK periode dua ini?

Terdapat dua kategori utama yang diperbolehkan mendaftar dalam PPPK Periode II ini.

Baca Juga: PENTING! Catat di Tanggal 17 November 2024: Pendaftaran PPPK II Dibuka dan Pengumuman Hasil SKD CPNS

Yang pertama adalah tenaga non ASN yang tidak terdaftar di database.

Ini maksudnya adalah tenaga honorer pemerintahan yang tidak terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) namun masih aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama 2 tahun berturut-turut.

Ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam sistem namun memiliki pengalaman kerja yang cukup di instansi pemerintah.

Kemudian yang kedua adalah Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Lulusan PPG yang telah terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG yang dikelola oleh Kemendikbudristek juga berhak untuk mendaftar.

Pendaftaran bagi lulusan PPG ini juga dibuka selama periode yang sama, yaitu dari 17 November sampai 31 Desember 2024.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi & Jadwal Ujian PPPK 2024: Persiapkan Dirimu untuk Sukses!

Bagi calon pelamar, ada beberapa dokumen yang harus diunggah selama proses pendaftaran.

Pastikan dokumen yang diunggah adalah hasil scan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:

1. Pasfoto Formal terbaru berlatar belakang merah

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP

3. Scan berwarna ijazah asli

4. Scan berwarna Surat Keterangan (dibubuhi materai) sebagai bukti kualifikasi

5. Scan berwarna surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja

6. Scan berwarna surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja

7. Scan berwarna sertifikat pendidik dan surat keterangan mengajar dari kepala sekolah (untuk jabatan fungsional guru)

8. Scan berwarna surat tanda register (STR) bagi jabatan fungsional kesehatan

9. Scan berwarna sertifikat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi bagi jabatan fungsional tenaga teknis

Baca Juga: Bapak Ibu Guru Harus Tahu! Ini Materi yang Bisa Menopang Nilai dan Bikin Lolos Seleksi PPPK

Sama seperti tahun sebelumnya, seleksi PPPK hanya terdiri dari dua tahapan utama yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi

Pada tahapan seleksi administrasi, berkas dan dokumen yang diunggah akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.

Kemudian untuk seleksi kompetensi terbagi menjadi beberapa kategori yakni seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi komptensi sosial kultural, dan seleksi wawancara.

Periode pendaftaran PPPK ini akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024.

Bagi Anda yang memenuhi syarat dan tertarik untuk mengikuti seleksi, segera persiapkan dokumen yang diperlukan dan pastikan untuk mengunggahnya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Pelamar PPPK Hati-hati Gunakan Pas Foto, Ini Ketentuan yang yang Wajib Dipenuhi agar Lolos

Dengan dibukanya pendaftaran PPPK Periode II, diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN dan lulusan PPG untuk mengabdikan diri pada pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

***