POJOKSATU.id - Isu potongan gaji kembali menjadi perbincangan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak sedikit yang membandingkan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Terutama soal besaran potongan gaji yang diterima setiap bulan. Pertanyaannya, mana yang potongan gajinya lebih besar?

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji PPPK yang Baru Diangkat di NTT Dipastikan Cair Bulan Desember Ini

Perbandingan ini wajar muncul, mengingat status kerja PPPK kini tidak hanya penuh waktu, tetapi juga paruh waktu.

Meski sama-sama PPPK, skema penggajian dan nominal yang diterima jelas berbeda.

Namun, bagaimana dengan potongannya?

Perlu dipahami bahwa potongan gaji PPPK diatur secara resmi dan berlaku nasional.

Baca Juga: Mobil Operasional Tim Gerakan Anak Negeri Mogok Diduga Dapat Bensin Campur Thinner, Pelayanan Kesehatan Jalan Terus

Potongan tersebut bukan kebijakan instansi semata, melainkan kewajiban yang melekat pada status sebagai pegawai pemerintah.


Dasar Aturan Potongan Gaji PPPK

Baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu sama-sama tunduk pada aturan perpajakan dan jaminan sosial.

Artinya, jenis potongannya pada dasarnya sama, meski besarannya bisa berbeda.

Baca Juga: HATI-HATI! Daerah Tak Ajukan Formasi, CPNS 2026 Terancam Batal Nasional! Kepala BKN 'Kalau Tak Ada Usulan Formasi, Kami Mau Tes Siapa?'

Potongan gaji PPPK meliputi Pajak Penghasilan (PPh 21) serta iuran jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk PPPK paruh waktu, perhitungan potongan dilakukan secara proporsional sesuai gaji yang diterima.


Jenis Potongan yang Berlaku untuk PPPK

Ada beberapa potongan utama yang umumnya dikenakan pada gaji PPPK.

1. Pajak Penghasilan (PPh 21)

PPh 21 dipotong berdasarkan besaran gaji bruto dan status pajak pegawai.

Baca Juga: Detik-detik Anggota Polisi Ini di Stop Mata Elang di Kalibata, Sebelum ada Pertumpahan Darah

PPPK dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dikenai pajak sesuai tarif progresif.

Semakin besar gaji, semakin besar pula pajak yang dipotong.

2. Iuran BPJS Kesehatan

PPPK wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Iuran sebesar 5 persen dari gaji dibagi antara pemerintah sebagai pemberi kerja dan pegawai.

Umumnya, 1 persen dipotong langsung dari gaji PPPK setiap bulan.

Baca Juga: TPG Bulanan 2026 diharap Pangkas Drama Rapel, Syarat Utamanya Data Pembelajaran Harus Bersih, Guru dan OPS Perlu Antisipasi Sejak Sekarang

3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan ketenagakerjaan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk JHT, sekitar 2 persen dipotong dari gaji pegawai, sementara sisanya ditanggung pemerintah.


PPPK Penuh vs PPPK Paruh Waktu, Mana Lebih Besar Potongannya?

Secara persentase, potongan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu relatif sama karena mengacu pada aturan yang sama.

Namun, dari sisi nominal rupiah, PPPK penuh waktu jelas mengalami potongan lebih besar.

Hal ini karena gaji dasar PPPK penuh waktu lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu.

Ketika persentase potongan diterapkan pada gaji yang lebih besar, maka nominal potongannya juga otomatis lebih besar.

Baca Juga: Skema Baru TPG 2026 Menuntut Stabilitas Rombel, Kesalahan di Semester Genap Bisa Jadi Risiko Paling Berbahaya! Sekolah Diminta Lebih Disiplin

Sebaliknya, PPPK paruh waktu menerima gaji lebih kecil sehingga meski persentase potongan sama, nilai rupiah yang dipotong menjadi lebih kecil.


Kisaran Total Potongan Gaji

Jika dijumlahkan, total potongan gaji PPPK umumnya berada di kisaran 10 hingga 15 persen dari gaji bruto.

Angka ini bisa berbeda tergantung besaran gaji, status pajak, serta kepesertaan jaminan sosial.

Baca Juga: Temuan Gerakan Anak Negeri, Warga Pesisir Pantai Barus Mulai Alami ISPA dan Penyakit Kulit Pascabencana

Untuk PPPK paruh waktu, persentasenya tidak jauh berbeda, namun nominal potongannya jauh lebih kecil karena gaji yang diterima juga lebih rendah.


Digunakan untuk Apa Potongan Gaji Itu?

Potongan gaji PPPK bukan sekadar pengurangan penghasilan.

Pajak digunakan untuk pendapatan negara, sementara iuran BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan.

Baca Juga: Tak Lewat Tes CPNS Umum, Ini Jalan Pintas Jadi ASN Lewat Sekolah Kedinasan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, atau sebagai tabungan hari tua.

Dengan memahami skema ini, PPPK diharapkan tidak lagi kaget saat menerima gaji dan dapat melihat potongan tersebut sebagai bagian dari perlindungan jangka panjang.***