POJOKSATU.id - Status sebagai PPPK paruh waktu kerap dianggap sebagai jalan aman bagi honorer.
Namun memasuki tahun 2026, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pemerintah telah menegaskan bahwa kontrak kerja PPPK paruh waktu tidak bersifat permanen.
Baca Juga: Heboh CPNS Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026, Benarkah Pendaftaran Sudah Dibuka?
Serta dapat diputus jika pegawai bersangkutan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Isu ini menjadi sorotan karena banyak honorer yang sudah diangkat sebagai PPPK paruh waktu berharap kontraknya otomatis diperpanjang.
Padahal, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan evaluasi ketat yang menentukan apakah kontrak dilanjutkan, diubah menjadi PPPK penuh waktu, atau justru dihentikan.
Baca Juga: Pencairan TPG 2026 Dilakukan setelah 7 Hari SKTP Diterbitkan? Begini Aturan Resminya!
12 Alasan Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diputus
Sesuai ketentuan yang berlaku, ada 12 alasan utama yang dapat membuat kontrak PPPK paruh waktu diputus pada 2026.
Alasan ini perlu dipahami agar honorer tidak lengah.
1. Hasil evaluasi kinerja tidak memenuhi standar yang ditetapkan instansi.
Baca Juga: Heboh Cak Imin dan PKB Gaspol Dukung Prabowo Dua Periode, Tapi Urusan Cawapres 'Nanti Lagi'
2. Tidak mencapai target kerja yang tercantum dalam perjanjian kontrak.
3. Sering tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.
4. Melanggar disiplin ASN, baik ringan maupun berat.
5. Tersangkut kasus pidana atau pelanggaran hukum yang berkekuatan hukum tetap.
6. Tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan pemerintah.
7. Kompetensi tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Guru Penerima Carry Over TPG TW3 dan 4, Nominalnya Capai Belasan Juta!
8. Adanya perubahan struktur organisasi atau pengurangan kebutuhan pegawai.
9. Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalankan tugas secara optimal.
10. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
11. Meninggal dunia.
12. Melanggar sumpah, janji, atau integritas sebagai ASN.
Baca Juga: Penerbitan SKTP di Awal Februari 2026 Tidak untuk Semua Guru, Khusus 3 Kategori Ini Saja!
Aturan Resmi yang Mengikat PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum terkait PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan dievaluasi secara berkala.
KemenPANRB menekankan bahwa perpanjangan kontrak bukan hak otomatis, melainkan hasil dari penilaian kinerja dan kepatuhan terhadap aturan ASN.
Dikutip dari Klik Pendidikan, 3 Februari 2026, KemenPANRB melalui akun resmi @kemenpanrb mengungkapkan bahwa:
“PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan kontrak kerja dan dilakukan evaluasi. Jika tidak memenuhi ketentuan, kontrak dapat dihentikan atau tidak diperpanjang,”.
Kenapa Honorer Harus Benar-Benar Waspada?
Bagi honorer, status PPPK paruh waktu sering dianggap sebagai penyelamat dari penghapusan tenaga non-ASN.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa status ini tetap memiliki risiko.
Baca Juga: OTT di Ditjen Bea Cukai Ungkap Harta Fantastis, KPK Sita Uang Miliaran hingga Emas 3 Kg
Kontrak kerja bisa saja tidak diperpanjang meski pegawai sudah mengabdi bertahun-tahun.
Karena itu, pemerintah mendorong PPPK paruh waktu untuk menjaga kinerja, disiplin, dan kepatuhan administrasi.
Evaluasi akan menjadi penentu utama keberlanjutan kontrak pada 2026.
Baca Juga: Ternyata Baru Dilantik Purbaya 7 Hari! Pejabat Bea Cukai Langsung Diciduk KPK!
Langkah Aman Agar Kontrak Tidak Diputus
Ada beberapa langkah realistis yang bisa dilakukan PPPK paruh waktu.
Mulai dari menjaga kehadiran, menyelesaikan target kerja tepat waktu, hingga memastikan seluruh dokumen administrasi selalu lengkap dan sesuai aturan.
Selain itu, penting bagi PPPK paruh waktu untuk terus mengikuti informasi resmi dari instansi dan pemerintah pusat.
Dengan memahami aturan sejak awal, risiko pemutusan kontrak dapat diminimalkan.***




