POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp 50 miliar.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penataan tenaga non-ASN sekaligus memastikan keberlanjutan penghasilan ribuan PPPK yang telah diangkat.

Baca Juga: Resmi! 2.248 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Kolut Ingatkan Disiplin dan Larangan Rangkap Jabatan

Total PPPK Paruh Waktu yang akan menerima gaji dari alokasi tersebut diperkirakan mencapai 5.413 hingga 5.415 orang.

Yang tersebar di berbagai sektor layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

 

Anggaran Masuk Pos Barang dan Jasa

Menariknya, anggaran gaji PPPK Paruh Waktu ini tidak dimasukkan ke dalam pos belanja pegawai, melainkan dicatat dalam rekening belanja barang dan jasa.

Baca Juga: Rahasia Lolos Ambang Batas TWK CPNS 2026, Manfaatkan Bank Soal Sejak Dini, Simak Penjelasannya

Skema ini dilakukan agar komposisi belanja pegawai di APBD Kabupaten Tulungagung tetap terjaga dan tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan penempatan anggaran di luar belanja pegawai, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel tanpa melanggar ketentuan rasio belanja aparatur.

 

Besaran Gaji Bervariasi

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Tulungagung tidak disamaratakan. Nominal gaji disesuaikan dengan jenis tugas, lokasi kerja, serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu berada di kisaran Rp 350 ribu hingga sekitar Rp 1 juta per bulan.

Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi PPPK yang memiliki beban kerja dan tanggung jawab berbeda.

 

Sorotan Gaji Rendah Sebelumnya

Sebelumnya, kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu di Tulungagung sempat menjadi sorotan publik.

Dalam sejumlah laporan media nasional, disebutkan bahwa sebagian PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu per bulan, terutama pada tahap awal pengangkatan.

Baca Juga: Contoh Soal CPNS Terbaru 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Kondisi tersebut memicu kritik dan perhatian luas karena dinilai belum mencerminkan kelayakan penghasilan bagi tenaga yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

Alokasi anggaran Rp 50 miliar dalam APBD 2026 dinilai sebagai langkah perbaikan dari pemerintah daerah.

 

Menjamin Keberlanjutan Layanan Publik

Pemkab Tulungagung menilai keberadaan PPPK Paruh Waktu sangat penting untuk menjaga keberlangsungan layanan publik.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkab Purwakarta Resmi Berlakukan Kerja Fleksibel ASN Mulai 15 Januari 2026

Terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang kekurangan tenaga ASN penuh waktu.

Dengan adanya kepastian anggaran gaji, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih fokus, profesional, dan memiliki kepastian penghasilan meski masih berstatus kontrak.

 

Bagian dari Penataan ASN Nasional

Kebijakan ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang tengah fokus pada penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Pemerintah pusat mendorong daerah menyesuaikan kebijakan penganggaran agar tetap efisien namun tidak mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja.

Pengalokasian anggaran Rp 50 miliar untuk gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2026 menunjukkan komitmen Pemkab Tulungagung dalam menata tenaga non-ASN secara bertahap.

Meski gaji masih relatif terbatas, kebijakan ini memberikan kepastian dan perbaikan dibandingkan kondisi sebelumnya, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.***