POJOKSATU.id - Isu mengenai munculnya “kategori ketiga ASN” kembali mencuat setelah pemerintah resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu.
Publik heboh karena kategori ini tidak tercatat dalam Undang-Undang ASN, tetapi faktanya sudah dijalankan secara nasional.
Padahal selama ini, undang-undang hanya mengakui dua jenis ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun dalam praktik birokrasi terbaru, kini ada kelompok pegawai yang disebut sebagai kategori ketiga, yang keberadaannya justru paling banyak menuai pertanyaan.
1. Kategori ASN yang Diatur Undang-Undang, PNS & PPPK Full Time
Dalam kerangka hukum yang berlaku, ASN terdiri dari dua jenis:
- PNS, yakni pegawai tetap dengan status kepegawaian penuh.
- PPPK, yakni pegawai dengan perjanjian kerja yang masa kontraknya terbatas tetapi tetap memiliki hak dan tanggung jawab sebagai ASN.
Baca Juga: Wabup Tapsel Apresiasi GAN dan Pemkab Bogor: Kolaborasi Nyata Anak Negeri Hadapi Bencana
Dua kategori inilah yang secara tegas tercantum dalam UU ASN.
Tidak ada pembagian lain, apalagi kategori yang sifatnya paruh waktu.
2. Ada Kategori ASN yang Tidak Tertulis di Undang-Undang
Disebutkan ada kelompok pegawai yang bekerja dalam sistem ASN tetapi tidak dicantumkan dalam regulasi tingkat undang-undang.
Kategori ini dimunculkan bukan sebagai hasil perubahan UU.
Melainkan kebijakan administratif pemerintah untuk menyelesaikan nasib tenaga non-ASN yang sudah lama berada dalam database BKN.
Hal ini juga dipertegas dalam pernyataan resmi pemerintah melalui BKN.
3. PPPK Paruh Waktu, Kategori Ketiga yang Muncul dari Kebijakan, Bukan UU
PPPK Paruh Waktu menjadi kategori paling menonjol dari kelompok “ASN tanpa dasar UU”.
Skema ini diperkenalkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, bukan melalui revisi atau penyisipan di UU ASN.
BKN menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak bisa diangkat melalui jalur CPNS maupun PPPK penuh.
Dengan kata lain, keberadaan PPPK Paruh Waktu lahir dari kebutuhan birokrasi, bukan landasan hukum undang-undang.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Akhir Tahun di Jawa Barat yang Asyik Buat Road Trip Santai
“Pemerintah telah menerbitkan keputusan untuk memperjelas status pegawai non-ASN,"
"Non-ASN database BKN yang sebelumnya tidak tertampung kini diakomodasi sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Kepala BKN Prof. Zudan Arif dikutip dari laman resmi BKN pada 23 Januari 2025.
Pernyataan ini bukan hanya menegaskan status PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Bukan Honorer Lagi! 1.814 PPPK Paruh Waktu di Palas Wajib Ikuti Pola Kerja Baru
Tetapi sekaligus mengonfirmasi bahwa kategori ini tidak berasal dari UU, melainkan kebijakan administratif.
Mengapa Kategori Ketiga Ini Muncul?
Ada sejumlah alasan munculnya kategori ketiga ASN yang tidak tertulis dalam UU, di antaranya:
- Jumlah honorer yang sangat besar, sementara formasi ASN penuh tidak mencukupi.
- Tuntutan layanan publik, terutama di daerah, yang membutuhkan tenaga tambahan dengan mekanisme lebih fleksibel.
- Solusi transisi sebelum revisi UU ASN benar-benar dilakukan pemerintah dan DPR.
- Penataan tenaga non-ASN agar memiliki status formal, meski tanpa skema hak penuh seperti PPPK reguler.
Baca Juga: Museum Tani Jawa dan Desa Wisata Candran, Liburan Akhir Tahun di Desa Penuh Cerita
Karena itu, meskipun tidak tercatat dalam undang-undang, kategori ini tetap berfungsi dan berjalan di lapangan.
Dampaknya bagi Pegawai Non-ASN dan Pemerintah Daerah
Kehadiran kategori ASN yang tidak tercantum di UU, khususnya PPPK Paruh Waktu, membawa sejumlah dampak besar:
- Memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya tercecer tanpa kejelasan.
- Mengurangi beban keuangan daerah, karena skema paruh waktu tidak menuntut anggaran sebesar PNS/PPPK penuh.
- Menciptakan perbedaan perlakuan, karena hak-hak PPPK Paruh Waktu tidak setara dengan PPPK reguler.
- Menimbulkan perdebatan hukum, karena status ini tidak memiliki landasan undang-undang yang kuat.
Dengan kata lain, kategori ini adalah hasil kompromi antara kebutuhan birokrasi dan realitas anggaran.
Namun masih meninggalkan ruang kritik dari sisi hukum dan keadilan pegawai.
Dari pernyataan resmi BKN hingga, kategori ini dihadirkan sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN.
Sekaligus bagian dari penataan besar-besaran birokrasi.
Namun status yang tidak tercatat di tingkat undang-undang membuat kategori ini tetap menjadi isu hangat yang perlu diawasi publik.***




