POJOKSATU.id – Isu pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali memanas.

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) menilai ancaman tersebut bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi salah sasaran akibat tafsir kebijakan anggaran daerah.

Gelombang kekhawatiran di kalangan PPPK Paruh Waktu kini semakin kuat. PPWI secara resmi mengajukan audiensi ke Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (31/3/2026) lalu.

Baca Juga: UNIFIL Gelar Prosesi Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Bagi mereka, ini adalah upaya mendesak untuk menghentikan narasi PHK massal yang dinilai tidak berdasar.

Ketua PPWI, Herru Gama Yudha, menyebut isu PHK massal sebagai mimpi buruk yang terus menghantui para PPPK Paruh Waktu, khususnya di daerah.

“Wacana PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu sangat tidak berdasar,” ujarnya, dikutip Jumat (3/4/2026).

Menurut PPWI, akar persoalan ini berangkat dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Malam Jumat Agung, Satpol PP Kota Bandung Sidak Tempat Hiburan Malam: Seluruh Karaoke dan Spa Tutup Total

Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027. Namun, di sinilah letak persoalan yang disorot PPWI.

Ditegaskan Herru, bahwa PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan masuk dalam belanja barang dan jasa.

Artinya, jika pembatasan anggaran benar-benar diterapkan secara ketat, maka seharusnya yang terdampak adalah pegawai yang masuk dalam pos belanja pegawai, seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Donald Trump Hina Presiden Prancis, Pihak Oposisi Bahkan Sampai Turun Tangan Bela Macron

“Kalau mau konsisten dengan UU HKPD, justru yang terdampak itu PNS dan PPPK penuh waktu,” jelasnya.

Pernyataan ini membuka sudut pandang baru, bahwa wacana PHK PPPK Paruh Waktu bisa jadi lahir dari kesalahan interpretasi kebijakan.

Di sisi lain, isu ini juga menyinggung persoalan yang lebih besar, yaitu nasib pegawai non-ASN atau honorer.

PPWI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan penataan tenaga honorer menjadi ASN PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Mantan Penyanyi Dandut Ashraff Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Fadia Arafiq

Dalam skema tersebut, PPPK Paruh Waktu seharusnya menjadi tahap transisi, bukan justru menjadi kelompok yang terancam diberhentikan.

“Jangan sampai mereka yang seharusnya diangkat malah terancam hilang,” tegas Herru.

Selain regulasi pusat, PPWI juga menyoroti peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

Baca Juga: Tiba-tiba Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Menilai Ini Janggal, Padahal Buktinya Sudah Lengkap

Mereka menilai lambatnya regulasi turunan dari pusat berpotensi membuat PPK lalai dalam memperjuangkan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Padahal, sebagian besar PPPK Paruh Waktu sudah tercatat dalam database BKN, yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk proses pengangkatan.

PPWI melihat pengadaan CASN tahun 2026 sebagai peluang penting untuk menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga: Kemendiktisaintek Revisi Panduan Program Bantuan IPD Tahun 2026, Ini Link Pengajuan Proposal dan Syarat Lengkapnya

Mereka mendorong adanya formasi khusus bagi PPPK Paruh Waktu, agar memiliki jalur afirmasi menuju status penuh waktu.

Skema ini dinilai bukan hal baru, mengingat sebelumnya afirmasi serupa pernah diberikan kepada eks honorer K2.

“Harus ada formasi khusus, supaya ada keadilan dan keberlanjutan,” ujar Herru. ***