POJOKSATU.id - Kabar kurang menggembirakan datang bagi PPPK paruh waktu.

Mereka dipastikan tidak berhak terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan tersebut menjadi sorotan, terutama karena sebagian PPPK paruh waktu memiliki penghasilan yang relatif rendah.

Baca Juga: Sentul City Hospitality Group Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Banjir

Meski demikian, secara administratif mereka tetap dianggap sebagai pekerja yang memiliki penghasilan tetap.


PPPK Paruh Waktu Tidak Masuk Kategori PBI JKN

Skema PBI JKN diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dalam kategori ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Balita 2,5 Tahun di Karawang

Namun, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kelompok tersebut.

Status sebagai aparatur pemerintah dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan membuat mereka dikategorikan sebagai pekerja formal.

Meskipun hanya bekerja paruh waktu dan menerima penghasilan terbatas, secara regulasi PPPK tetap dianggap memiliki pendapatan.

Baca Juga: Sosok Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Narkoba, Pernah Sabet Penghargaan Pemimpin Visioner

Karena itu, mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.


Tetap Wajib Jadi Peserta JKN

Konsekuensinya, PPPK paruh waktu tetap wajib menjadi peserta JKN, tetapi bukan melalui skema PBI.

Mereka masuk dalam kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau skema lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, iuran BPJS Kesehatan tidak lagi ditanggung pemerintah melalui bantuan sosial, melainkan harus dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi sebagian PPPK paruh waktu, kebijakan ini menambah beban pengeluaran bulanan.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bekasi Soroti Serapan Tenaga Kerja Lokal, Industri Diminta Prioritaskan Warga Sekitar

Terlebih, di beberapa daerah, gaji PPPK paruh waktu masih berkisar ratusan ribu rupiah.


Status ASN dan Konsekuensi Administratif

Kebijakan ini menegaskan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap dipandang sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Status tersebut membawa konsekuensi administratif, termasuk kewajiban kepesertaan JKN di luar skema bantuan sosial.

Baca Juga: Sidang Isbat 17 Februari 2026, Diprediksi Hasilkan Perbedaan Awal Puasa, Ini Hitungan Pemerintah dan Muhammadiyah

Secara hukum, pemerintah memisahkan antara pekerja formal dan masyarakat tidak mampu dalam sistem jaminan kesehatan.

PPPK, walaupun kontrak dan paruh waktu, tetap masuk dalam kategori pekerja.

Namun, kondisi ini memunculkan diskursus di kalangan tenaga PPPK.

Baca Juga: Inilah Empat Ide Olahan Ayam untuk Meal Prep Ramadan, Praktis dan Bikin Menu Sahur Tak Membosankan

Khususnya terkait kesesuaian antara status formal dan tingkat kesejahteraan riil yang diterima.


Sorotan di Tengah Revisi UU ASN

Isu PPPK paruh waktu tidak berhak sebagai PBI JKN muncul di tengah pembahasan revisi UU ASN yang sedang menjadi perhatian nasional.

Status dan kesejahteraan PPPK menjadi topik hangat dalam reformasi birokrasi.

Sejumlah pihak berharap regulasi baru nantinya dapat memberikan kepastian status sekaligus perlindungan sosial yang lebih proporsional.

Kebijakan JKN ini sekaligus menunjukkan bahwa status ASN membawa hak dan kewajiban yang tidak selalu sejalan dengan kondisi ekonomi masing-masing individu.


Tantangan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu

Persoalan PBI JKN menambah daftar isu kesejahteraan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: VIRAL! Gaji PPPK Paruh Waktu Rp350 Ribu, Guru di Tulungagung Sampai Puasa karena Tak Cukup untuk Hidup Layak

Sebelumnya, sejumlah daerah juga menghadapi polemik terkait gaji, tunjangan, hingga kepastian kontrak.

Kini, dengan tidak masuknya PPPK paruh waktu dalam kategori PBI JKN, memunculkan sebuah pertanyaan.

Tentang keseimbangan antara status formal dan perlindungan sosial yang diterima.

Baca Juga: PPPK Harap-Harap Cemas! Revisi UU ASN Bakal Tentukan Kontrak, Gaji, dan Kepastian Kerja

Bagi PPPK paruh waktu, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa status sebagai aparatur negara tidak serta-merta menjamin bantuan sosial, meskipun kondisi ekonomi masih terbatas.

Ke depan, harmonisasi regulasi antara status ASN dan sistem perlindungan sosial menjadi tantangan penting dalam pembahasan kebijakan kepegawaian nasional.***