POJOKSATU.id, PEMERINTAH melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memperkenalkan skema baru dalam penataan pegawai non-ASN, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi tengah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus menjawab kebutuhan ASN di tengah keterbatasan anggaran instansi pemerintah pusat dan daerah.

“PPPK Paruh Waktu ditujukan khusus bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon ASN tahun anggaran 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar daring, Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga: SUDAH Dibahas Kemenpan RB! Hanya Ada Dua Kategori Honorer yang setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu akan Dipindah ke Instansi Lain?

Aba menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku untuk penataan tenaga non-ASN dalam pengadaan ASN 2024. Pelamar yang tidak lulus seleksi namun terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahkan yang pernah mengikuti seleksi tapi belum terdata, tetap memiliki peluang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Fokus Jabatan Layanan Publik

Formasi PPPK Paruh Waktu akan difokuskan pada jabatan-jabatan pelayanan publik, seperti:

-Guru,

-Tenaga Kesehatan, dan

-Tenaga Teknis Lainnya, yang terdiri atas:
Pengelola Umum Operasional,
Operator Layanan Operasional,
Pengelola Layanan Operasional,
Penata Layanan Operasional.

Penetapan formasi tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Baca Juga: Bright Scholarship 2025 dari YBM BRILiaN, Beasiswa Bergengsi untuk Calon Pemimpin Masa Depan, Siapa Berani Maju?

Mekanisme Pengusulan dan Penetapan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN. Rincian ini meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.

Setelah Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan tersebut, PPK memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN ke Kepala BKN. Penetapan identitas pegawai pun harus dituntaskan BKN paling lama dalam waktu 7 hari kerja berikutnya.

Setelah menerima identitas resmi, PPK akan menetapkan dan mengangkat pegawai menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Tetapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun Mulai Tahun Inj, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Secara Singkat Alur Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut;

-Pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN,
-Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB,
-Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK/nomor identitas ASN ke Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak penetapan diterima,
-Penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja setelah pengusulan diterima.
-Setelah menerima NI PPPK, instansi dapat menetapkan dan mengangkat pegawai menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta Keputusan No. 15 dan 16 Tahun 2025. Pemerintah berkomitmen menuntaskan penataan tenaga non-ASN secara adil dan terukur.

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Jabatan Eselon I Staf Ahli Hukum Kesehatan, Simak Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

“Ini adalah jalan tengah agar tidak banyak orang kehilangan pekerjaan di instansi pemerintah. Kita ingin tetap menjunjung prinsip keadilan dalam penataan non-ASN,” tutur Aba.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Dengan kebijakan terkait PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal, tanpa mengabaikan nasib para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. ***