POJOKSATU.ID - Pemerintah telah mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan jika PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk mengakomodir tenaga honorer.

Bahkan Menpan RB telah mengesahkan aturan mengenai PPPK Paruh Waktu tersebut.

Baca Juga: Persatuan PPPK RI Ajukan 5 Tuntutan Kepada Presiden dan DPR RI, Salh Satunya Alihkan ke PNS

Selain menjadi solusi penataan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, skema Paruh Waktu juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah.

Namun nyatanya, tidak semua tenaga honorer dapat dianggkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dengan dua ketentuan yang bisa diangkat.

Baca Juga: KABAR BAIK! Kemenag Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non ASN, CEK untuk Skema Pembayarannya!

Mereka adalah tenaga honorer yangg mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus dan honrer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tenaga honorer juga akan mendapatkan NIP.

Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji minimal seperti saat menjadi honorer atau minimal setara upah minimum wilayah.

Baca Juga: Profil Tersangka Riza Chalid Ternyata Mantan Menantu Jenderal TNI AU, Lama Menetap di Singapura

Kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan satu tahu sesuai dengan perjanjian hingga diangkat menjadi PPPK.

Akan tetapi, PPPK Paruh Waktu bisa dianggap mengundurkan diri apabila mengajukan pindah instansi.

Oleh karena itu PPPK paruh waktu sebaiknya tidak mengajukan pindah instansi sebelum perjanjian kerja berakhir.

Selain itu PPPK paruh waktu juga akan menjalani masa evaluasi kinerja.

Baca Juga: BANYAK yang Belum Paham! Apakah Guru Sudah Terima TPP akan Dapat Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13? Pemerintah Langsung Beri Penjelasan

Menurut aturan, evaluasi dilakukan triwulan atau tahunan berdasarkan pencapaian kinerja organisasi.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Nantinya hasil evaluasi akan digunakan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK.***