POJOKSATU.id - Harapan baru muncul bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Tahun 2026 mendatang, mereka berpeluang menerima THR dan gaji ke-13, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menjadi sorotan karena dinilai tidak membedakan status antara ASN penuh waktu, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu dalam konteks pemberian tunjangan.

Baca Juga: Kabar Gembira! 1.424 PPPK Paruh Waktu di Bontang Dipastikan Dapat Uang Lebaran, Nominalnya Bikin Penasaran


PP Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Dasar Hukum

PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menjadi landasan hukum utama pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada 2026.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 mencakup:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- PPPK

Baca Juga: Jenderal Sigit Sebut Polri Tidak akan Tutupi Kasus Anggota Brimob Pukul Anak MTsN Hingga Tewas

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pensiunan

Menariknya, dalam regulasi ini tidak terdapat pemisahan secara tegas antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Artinya, secara hukum, PPPK paruh waktu memiliki peluang yang sama untuk memperoleh hak tersebut.


Bukan Sekadar Tambahan Penghasilan

Bagi banyak PPPK paruh waktu, THR dan gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan.

Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi simbol pengakuan atas pengabdian mereka dalam menjalankan pelayanan publik.

Baca Juga: Beasiswa Glow and Lovely Bintang Batch 10 Dibuka, Ada Dana hingga Rp17,5 Juta dan Laptop untuk Perempuan Indonesia

Seiring meningkatnya jumlah PPPK di berbagai daerah, isu kesetaraan hak semakin menguat.

Status paruh waktu selama ini kerap memunculkan ketidakpastian soal fasilitas dan tunjangan yang diterima.

Karena itu, terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2025 memberikan angin segar dan membuka ruang optimisme bahwa hak-hak mereka akan diperhatikan secara adil.

Baca Juga: Prediksi Skor Osasuna vs Real Madrid: Misi 8 Kemenangan Beruntun


Komponen THR dan Gaji ke-13

Jika mengacu pada pola sebelumnya, komponen THR dan gaji ke-13 biasanya terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan pangan)

- Tunjangan jabatan bagi yang memenuhi syarat

Dengan demikian, nominal yang diterima bukan hanya gaji dasar, melainkan juga mencakup tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kota Purwakarta Dikelilingi Penjaja Kenikmatan Aplikasi Hijau, Dikhawatirkan Tinggal Menunggu Ledakan Penyakit Kelamin

Namun demikian, hingga kini belum dijelaskan secara rinci mekanisme teknis pencairan bagi PPPK paruh waktu.

Termasuk apakah akan ada penyesuaian skema sesuai status kerja mereka.


Masih Tunggu Regulasi Teknis

Meski peluang terbuka lebar, keputusan final tetap menunggu aturan turunan atau petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Biasanya, ketentuan lebih detail terkait besaran, waktu pencairan, serta syarat administratif akan diatur melalui peraturan menteri atau surat edaran resmi menjelang Ramadan dan tahun ajaran baru.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Bansos Bukan Bonus, Tapi Bantuan Mendesak untuk Warga Membutuhkan

Karena itu, PPPK paruh waktu diminta untuk tetap bersabar sambil menunggu kepastian teknis.


Momentum Keadilan bagi PPPK Paruh Waktu

Isu kesetaraan hak antara ASN dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, menjadi perhatian nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah terus melakukan penataan sistem kepegawaian agar lebih adil dan profesional.

Baca Juga: Anggaran TPG THR Sudah 100 Persen Disalurkan Pusat, Mengapa Realisasi di Daerah Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Sistemnya

Jika pada 2026 nanti PPPK paruh waktu benar-benar menerima THR dan gaji ke-13, maka hal tersebut akan menjadi langkah besar menuju sistem kepegawaian yang lebih inklusif.

Kini, jutaan PPPK paruh waktu di Indonesia menanti realisasi kebijakan tersebut.

Regulasi sudah ada, peluang sudah terbuka, tinggal menunggu implementasi resmi.***