POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menghapus skema PPPK Paruh Waktu melalui Revisi UU ASN yang disahkan bersama DPR.

Kebijakan yang baru berjalan kurang dari satu tahun itu kini ditutup total.

Pertanyaannya, apakah keputusan ini membawa kabar baik atau justru kabar buruk bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia?

Baca Juga: Aron Geller asal Rusia Bukan Israel, Tim Kuasa Hukum Somasi Puluhan Media

Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa skema paruh waktu tidak lagi relevan dengan konsep profesionalisme ASN.

Namun di sisi lain, honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada skema tersebut justru merasa kehilangan peluang dan masa depan yang sudah mereka perjuangkan.


Mengapa PPPK Paruh Waktu Dihapus Cepat?

Pemerintah menilai bahwa PPPK harus kembali ke konsep awal sebagai jabatan profesional penuh waktu.

Baca Juga: Fakta Terbaru TPG TW 4! Guru ASN Belum Cair Sama Sekali, Non-ASN Sudah Masuk Sejak Awal November

Skema paruh waktu dianggap kurang efektif dari sisi produktivitas, standar kerja, hingga tata kelola kepegawaian.

Dengan penghapusan ini, hanya akan ada dua jenis ASN yang resmi diakui yaitu PNS dan PPPK penuh waktu.

Sementara tenaga paruh waktu tidak lagi menjadi bagian dari sistem kepegawaian pemerintah.

Baca Juga: Belum Genap Setahun, PPPK Paruh Waktu Dipangkas Lewat Revisi UU ASN

Keputusan ini menjadi bagian dari reformasi besar untuk memperkuat kualitas aparatur negara.

Meski harus mengorbankan skema yang sebelumnya diarahkan sebagai solusi transisi bagi penataan honorer.

“Dalam revisi UU ASN 2023 tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu,” ujar Wakil Kepala BKN Suharmen, dikutip dari jpnn.com, 21 November 2025.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi skema yang sempat menjadi harapan baru bagi tenaga honorer.

Terutama mereka yang sudah belasan tahun mengabdi.

Baca Juga: BREAKING! TPG TW 4 ASN 2025 Diprediksi Cair dalam Rentang 24 November sampai 3 Desember, Ini Analisis Terbarunya


Kabar Baik, Profesionalisme ASN Diperkuat

Bagi sebagian pihak, penghapusan PPPK Paruh Waktu dianggap kabar baik bagi reformasi birokrasi. Ada beberapa alasan:

1. Standar kerja lebih jelas karena semua PPPK bekerja penuh waktu.

2. Kualitas layanan publik meningkat dengan tenaga yang kompetensinya terukur.

3. Pengelolaan SDM lebih rapi karena tidak lagi ada dua sistem kontrak.

4. PPPK kembali ke roh awal, yaitu jabatan keahlian, bukan jalur pengganti honorer.

Baca Juga: Mengenal Hans Patuwo, Arsitek Operasional Gojek yang Kini Calon CEO GoTo, Siapkah Memberi Untung Goto?

Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini membuat struktur ASN lebih profesional, efisien, dan terukur.


Kabar Buruk, Honorer Kehilangan “Jalan Tengah”

Namun bagi jutaan honorer, terutama kategori R3 yang bekerja lebih dari 10 tahun, kabar ini terasa pahit.

Mereka kehilangan peluang skema paruh waktu yang lebih mudah diakses.

Baca Juga: Honorer Panik! PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus Imbas Dari Revisi UU ASN

Banyak yang sudah menunggu jadwal pemberkasan atau pelantikan kini harus mengulang proses.

Ketidakpastian meningkat karena formasi PPPK penuh waktu jauh lebih terbatas.

Daerah kini harus menyusun ulang kebutuhan formasi, membuat proses penataan honorer kembali lambat.

Di lapangan, muncul kepanikan karena mereka merasa sudah “selangkah lagi” mendapatkan status PPPK Paruh Waktu namun kini semua ditarik kembali.

Baca Juga: Terbaru! Analisis Juknis Ungkap Prediksi Terkuat Pencairan TPG TW 4 ASN 2025


Daerah dan Honorer Menanti Aturan Transisi

Setelah penghapusan PPPK Paruh Waktu, daerah dan honorer berharap pemerintah tidak sekadar menutup skema.

Tetapi juga menyediakan jalan transisi yang jelas.

Banyak pihak meminta:

1. Kejelasan nasib honorer yang sudah mengikuti seleksi paruh waktu,

2. Kepastian formasi baru PPPK penuh waktu,

3. Integrasi masa kerja honorer dalam mekanisme rekrutmen mendatang.

Baca Juga: Honorer Sukabumi Merasa Di Anaktirikan, PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan yang Datang Terlambat

Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan gelombang keresahan baru.


Baik atau Buruknya, Tergantung Siapa yang Merasakannya

Bagi pemerintah, penghapusan PPPK Paruh Waktu adalah langkah menuju profesionalisme ASN.

Bagi honorer, kebijakan ini adalah kabar buruk yang muncul saat mereka sedang berharap.

Seperti dua sisi mata uang, keputusan ini membawa efek berbeda bagi setiap pihak.

Yang kini ditunggu adalah langkah pemerintah dalam memastikan reformasi ini tidak meninggalkan honorer yang telah lama mengabdi dan masih menanti pengakuan resmi.***