POJOKSATU.id – Status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menyepakati perubahan status kepegawaian.
Hal ini sekaligus membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari hasil rapat koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Salah satu poin yang disepakati adalah memberikan kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Baca Juga: Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Jadi PNS 2027, Ini Syarat, Aturan dan Arah Kebijakannya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah mencapai kesepahaman mengenai perubahan status tersebut.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," kata Prasetyo, Selasa (18/8/2026).
PPPK Paruh Waktu Beralih Menjadi Penuh Waktu pada 2027
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan, proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu direncanakan berlangsung pada 2027.
Menurut Rini, kebijakan tersebut juga disertai kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti proses seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027.
"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftarannya di awal 2027," ujar Rini.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kontrak 1 Tahun, Apakah Bisa Diperpanjang dan Diangkat Jadi Penuh Waktu?
Dengan demikian, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bukan menjadi satu-satunya kebijakan yang disiapkan pemerintah. Guru PPPK juga mendapatkan peluang untuk melanjutkan proses karier melalui seleksi PNS.
Status Kepegawaian Guru PPPK Juga Berubah
Selain membahas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru PPPK.
"Berkenaan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.
Artinya, kebijakan yang disiapkan pemerintah tidak hanya menyangkut perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Pemerintah juga menyiapkan perubahan status kepegawaian guru PPPK ke tingkat pemerintah pusat.
Seleksi PNS Diperkirakan Dibuka Awal 2027
Peluang mengikuti seleksi PNS menjadi salah satu poin yang paling dinantikan guru PPPK. Namun, penting dicatat bahwa kebijakan tersebut merupakan kesempatan untuk mengikuti seleksi, bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Baca Juga: Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Jadi PNS 2027, Ini Syarat, Aturan dan Arah Kebijakannya
Pemerintah memperkirakan proses pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK akan dimulai pada awal 2027. Pemerintah juga menyatakan akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi kebutuhan guru nasional.
Rini menyebut kebutuhan tersebut mencakup sejumlah program pendidikan pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Dengan skema tersebut, guru PPPK memiliki dua perkembangan penting yang perlu diperhatikan pada 2027, yakni perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta peluang mengikuti seleksi PNS.***



