POJOKSATU.ID – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pandeglang.
Mereka semua belum menerima gaji mereka untuk bulan Januari hingga awal Februari 2026.
Keterlambatan ini menimbulkan keresahan, karena gaji adalah sumber utama kebutuhan sehari-hari dan kewajiban finansial seperti cicilan kredit.
Ribuan PPPK Masih Menunggu Gaji
Berdasarkan data lokal, sekitar 5.688 PPPK paruh waktu di Pandeglang hingga kini belum menerima pembayaran.
Para pegawai mengaku merasa terombang-ambing karena tidak hanya gaji yang tertunda.
Tetapi juga, kepastian administratif terkait Surat Keputusan (SK) dan hak-hak lainnya belum jelas.
Kendala Anggaran Jadi Masalah Utama
Pemkab Pandeglang sebelumnya disebutkan kesulitan memenuhi kebutuhan gaji PPPK paruh waktu.
Dana yang tersedia saat ini hanya Rp16,6 miliar dari kebutuhan total sekitar Rp35 miliar.
Baca Juga: Benarkan PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun? Ini Penjelasan Resmi MenPANRB
Saat ini, pembayaran harus menggunakan pos belanja jasa, bukan belanja pegawai, sehingga potensi keterlambatan berlanjut cukup tinggi.
Isu Administratif Memperparah Ketidakpastian
Selain masalah anggaran, sebagian PPPK belum menerima SK resmi dan penjelasan skema kerja.
Situasi ini membuat pegawai bingung dengan status jabatan mereka dan kapan hak gaji bisa diterima.
Kondisi ini memicu kecemasan karena hak yang seharusnya jelas justru belum pasti.
Pandangan Lebih Luas
Kasus keterlambatan gaji PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di Pandeglang.
Baca Juga: Viral Kasus Guru Halimah Jadi Sorotan, Komisi I DPRD Nunukan Tindaklanjuti Dugaan Diskriminasi
Di beberapa wilayah lain, seperti Jawa Barat, pembayaran gaji sempat tertunda karena SK pengangkatan baru berlaku per 1 Januari 2026.
Namun pemerintah provinsi menegaskan kas daerah aman dan pembayaran akan dilakukan sesuai aturan.
Demikian masalah keterlambatan gaji PPPK paruh waktu di Pandeglang berasal dari kombinasi keterbatasan anggaran dan kendala administratif.
Sekitar 5.688 pegawai terdampak, dan sampai saat ini mereka masih menunggu kepastian pembayaran serta hak-hak lain yang belum diterima.
Baca Juga: Insentif Guru PPPK Paruh Waktu di Dijelaskan Pemkab, Simak Rinciannya
Pemkab berharap dana tambahan segera tersedia agar gaji bisa segera dibayarkan.***




