POJOKSATU.ID - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berjalan mulus, tapi tak semua bernasib sama.

Dari ribuan honorer yang diusulkan, 17 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Erni Yuniati Dosen Akper Bungo Aktif di Instagram dan Facebook, Sudah Lama Kenalan dengan Pelaku

Meski jumlahnya kecil, kasus ini jadi sorotan karena menyangkut nasib mereka yang telah lama mengabdi di instansi daerah.

 

Ribuan Honorer Lolos, Sebagian Kandas di Akhir Jalan

Pemerintah Kabupaten OKU sebelumnya mengusulkan 3.085 formasi PPPK paruh waktu untuk tahun anggaran 2025.

Hasil verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 3.068 orang lolos dan resmi dikukuhkan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Biar tak jadi Sarang Kelalawar, Dedi Mulyadi Pilih Suntik Bandara Kertajati Rp100 Miliar, CPNS yang Kena Imbas

Namun di balik angka besar itu, 17 honorer harus menelan pil pahit. Mereka dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat. 

Nah ada tiga alasan utama mengapa mereka gagal lolos:

1. Tidak melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan.

2. Mengundurkan diri sebelum tahap akhir.

3. Status keaktifan kerja tidak jelas atau sudah tidak lagi bertugas di instansi asal.

Kasus ini menunjukkan bahwa proses verifikasi PPPK, terutama skema paruh waktu, dilakukan sangat ketat.

Pemerintah daerah diminta memastikan setiap data honorer benar-benar valid agar tidak terjadi kesalahan administratif.

 

Detail Formasi dan Rincian Peserta yang Lolos

Dari total 3.068 honorer yang resmi menjadi PPPK paruh waktu di OKU, pembagiannya cukup beragam.

Baca Juga: ASN Jabar Siap Puasa Dinas pada Tahun 2026, KDM Gencarkan Hemat Anggaran Demi Pembangunan Rakyat

Berdasarkan data terbaru inilah rincian formasinya:

1. 2.362 tenaga teknis,

2. 357 tenaga guru,

3. 349 tenaga kesehatan.

Formasi ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menuntaskan status tenaga honorer yang sudah lama menunggu kepastian hukum.

Skema paruh waktu dianggap solusi agar beban fiskal daerah tidak terlalu berat, namun tetap memberikan kepastian kerja bagi ribuan pegawai non-ASN.

 

Skema Paruh Waktu Masih Menyisakan Tanda Tanya

Meskipun peluncuran skema PPPK paruh waktu disambut positif, masih banyak pihak yang mempertanyakan efektivitasnya.

Baca Juga: Dua Kerangka Manusia Korban Kerusuhan Demo Kwitang Ditemukan di Gedung Astra Credit Companies

Sejumlah tenaga honorer mengaku khawatir tentang durasi kontrak, hak keuangan, hingga peluang menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan PNS di masa depan.

Status PPPK paruh waktu bersifat fleksibel. Masa kontraknya bisa disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Namun jika anggaran tidak memadai, kontrak bisa tidak diperpanjang, seperti yang ditegaskan BKN dalam surat edaran terbaru.

 

Pelajaran untuk Honorer Daerah Lain

Kegagalan 17 honorer di OKU menjadi catatan penting bagi daerah lain yang tengah menyiapkan formasi PPPK paruh waktu.

Kesalahan administratif dan kelalaian dalam pengumpulan berkas menjadi penyebab klasik yang seharusnya bisa dihindari.

Baca Juga: Purbaya Ubah Uang Korupsi jadi Beasiswa,Rp13 Triliun Dana Sitaan Korupsi Dilarikan ke Pendidikan

Selain itu, penting bagi honorer untuk memastikan status keaktifan dan masa kerja tercatat resmi di instansi masing-masing.

Karena sedikit kelalaian administratif dapat berdampak besar pada hasil akhir seleksi.

Proses di OKU ini sekaligus menggambarkan transisi sistem tenaga honorer ke PPPK yang lebih terstruktur.

Meski jumlah yang gagal relatif kecil, setiap kasus mencerminkan kompleksitas kebijakan baru ini di lapangan.

Baca Juga: Lulus PPG, Tapi Tak Kunjung Diangkat ASN, Antara Harapan, Realita, dan Pilihan Bertahan!

Kasus 17 honorer TMS di OKU adalah pengingat bahwa perubahan status kepegawaian membutuhkan disiplin, kejelasan data, dan koordinasi antarinstansi.

Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pembinaan, sementara para honorer perlu lebih aktif memastikan kelengkapan administrasi.

Skema PPPK paruh waktu bisa jadi jembatan menuju masa depan karier yang lebih pasti, asalkan dijalankan dengan transparan, tertib, dan adil bagi semua pihak.***