POJOKSATU.id - Kabar bahagia datang bagi ribuan honorer di Kabupaten Nganjuk.
Setelah lama menanti kepastian status, PPPK Paruh Waktu Nganjuk dipastikan akan dilantik pada 30 Desember 2025.
Tak hanya itu, para pegawai yang dilantik juga langsung berhak menerima gaji pada awal Januari 2026, tanpa harus menunggu berbulan-bulan seperti yang kerap terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Viral Langit Merah Menyala di Pandeglang, Ini Penjelasan Menurut BMKG
Kepastian ini menjadi angin segar bagi honorer yang telah mengikuti proses seleksi panjang dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Nganjuk Digelar Akhir Desember
Pemerintah Kabupaten Nganjuk menjadwalkan pelantikan PPPK Paruh Waktu pada 30 Desember 2025, atau hanya satu hari sebelum pergantian tahun.
Penjadwalan ini bukan tanpa alasan. Pemkab ingin memastikan seluruh PPPK yang dilantik langsung aktif bekerja per 1 Januari 2026.
Baca Juga: Cak Imin Lempar Gagasan yang Mengejutkan: Gubernur Dipilih Presiden, Bupati Lewat DPRD
Dengan skema tersebut, tidak ada jeda waktu antara pelantikan dan masa tugas (TMT).
Artinya, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu langsung berlaku di awal tahun anggaran baru.
TMT 1 Januari 2026, Gaji Dipastikan Cair Awal Tahun
Pelantikan di akhir Desember membuat Tanggal Mulai Tugas (TMT) PPPK Paruh Waktu ditetapkan per 1 Januari 2026.
Baca Juga: Bayar Seragam ASN 2026 Pakai Uang Negara atau Pribadi? Ini Jawaban Resminya
Konsekuensinya, hak kepegawaian termasuk gaji, BPJS, dan administrasi lain dapat langsung diproses.
Dengan TMT tersebut, PPPK Paruh Waktu diperkirakan langsung menerima gaji pertama pada awal Januari 2026, sesuai mekanisme pencairan gaji ASN daerah.
Ribuan Honorer Resmi Menyandang Status PPPK
Berdasarkan data Pemkab Nganjuk, sebanyak 2.247 tenaga honorer akan dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mereka berasal dari berbagai sektor layanan publik, mulai dari tenaga pendidikan, tenaga teknis, hingga sektor administrasi pemerintahan.
Pelantikan ini menjadi tahap penting dalam penataan tenaga non-ASN.
Sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah menyelesaikan status honorer secara bertahap melalui skema PPPK.
Administrasi Dikebut Agar Tak Terkendala
Menjelang pelantikan, BKPSDM Kabupaten Nganjuk terus mempercepat proses administrasi, termasuk penyelesaian Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Pemkab menargetkan seluruh dokumen rampung sebelum akhir Desember agar tidak menghambat pembayaran gaji di awal tahun.
Baca Juga: Warna Baru Seragam ASN 2026! Khaki-Hitam untuk PNS dan PPPK, Benarkah? Ini Aturan Resminya
Langkah ini dinilai krusial karena keterlambatan SK sering menjadi penyebab tertundanya hak kepegawaian PPPK di sejumlah daerah lain.
Jadi Contoh bagi Daerah Lain
Kebijakan Nganjuk yang melantik PPPK Paruh Waktu sebelum tahun berganti dinilai sebagai langkah progresif.
Skema ini memberi kepastian bagi pegawai sekaligus menjaga kelancaran administrasi keuangan daerah di awal tahun anggaran.
Baca Juga: Mulai 2026 ASN Ambon Tak Kerja Normal, Masuk Kantor Bergilir dan TPP Dipangkas 50 Persen
Bagi honorer, kepastian pelantikan dan gaji ini menjadi bukti bahwa proses panjang yang dilalui akhirnya berbuah hasil.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Nganjuk pada 30 Desember 2025 menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan honorer.
Dengan TMT 1 Januari 2026, para PPPK Paruh Waktu dipastikan tak perlu menunggu lama untuk menerima gaji, karena pencairan sudah bisa dilakukan sejak awal tahun.
Kepastian ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Nganjuk dalam menata status tenaga honorer dan memastikan kesejahteraan pegawai berjalan tepat waktu.***




