POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu.
Pemerintah memastikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
Namun, pengangkatan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut dipertegas dalam audiensi antara perwakilan aliansi PPPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sekaligus menjawab kekhawatiran ribuan PPPK paruh waktu terkait kepastian status dan masa depan karier mereka.
Latar Belakang Skema PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK paruh waktu lahir sebagai solusi penataan tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN atau belum memenuhi formasi penuh waktu.
Meski berstatus paruh waktu, mereka tetap masuk dalam database ASN nasional.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Agar Tetap Aman Dikonsumsi, Begini Cara Menghindari Keracunan Makanan
Aturan tersebut mengatur mekanisme PPPK paruh waktu sekaligus membuka peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu melalui tahapan tertentu.
Pengangkatan Dimulai Bertahap Tahun 2026
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dimulai tahun 2026 dan dilaksanakan secara bertahap.
Artinya, tidak semua PPPK paruh waktu langsung diangkat secara serentak.
Prioritas diberikan kepada PPPK paruh waktu yang berasal dari hasil seleksi PPPK 2024, baik tahap pertama maupun tahap kedua.
Selain itu, pengangkatan sangat bergantung pada kebutuhan instansi dan kelengkapan persyaratan administratif.
Tahapan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menetapkan tahapan resmi yang harus dilalui dalam proses peralihan status ini.
Baca Juga: Gibran Capres
1. Tahap pertama adalah pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Usulan ini disusun berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi.
2. Tahap kedua, Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK penuh waktu setelah menerima usulan dari instansi.
3. Tahap ketiga, instansi mengusulkan Nomor Induk (NI) atau NIP PPPK baru melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PPPK paruh waktu yang akan diangkat penuh waktu.
4. Tahap keempat, BKN menerbitkan NI atau NIP PPPK sebagai tanda resmi perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Baca Juga: Pengakuan Ammar Zoni Gegerkan Publik, Menko Yusril Tanggapi Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar di Lapas
5. Tahap terakhir adalah pelantikan dan penetapan status penuh waktu oleh instansi masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat Peralihan Status Penuh Waktu
Peralihan status ini membawa dampak signifikan bagi PPPK.
Selain perubahan status kerja, PPPK penuh waktu berhak menerima gaji dan tunjangan yang lebih stabil, setara dengan ASN PPPK penuh lainnya.
Tak hanya itu, kepastian karier dan perlindungan kerja juga menjadi manfaat utama dibandingkan status paruh waktu yang selama ini dinilai kurang memberikan jaminan jangka panjang.
Penataan Honorer Berkelanjutan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penataan tenaga honorer secara berkelanjutan.
Dengan mekanisme bertahap, diharapkan proses transisi berjalan tertib, adil, dan sesuai kebutuhan instansi.
Baca Juga: PPPK yang Mau Naik Status SIMAK! 6 Tahapan Wajib Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu 2026
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2026 menjadi angin segar bagi ribuan pegawai.
Meski dilakukan bertahap, kebijakan ini memberi kepastian status ASN dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih baik melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.***




