POJOKSATU.id - Sejumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Majalengka mengeluhkan belum diterimanya gaji, meski mereka telah resmi dilantik dan mengantongi SK.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan PPPK, terutama bagi mereka yang telah menggantungkan penghasilan dari status baru tersebut.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan setelah memasuki awal tahun anggaran.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Dipastikan Nihil 2026, Tapi Non ASN Jabar Masih Punya Peluang Ini
Ketika sebagian PPPK paruh waktu belum melihat realisasi pencairan gaji.
Di tengah munculnya berbagai spekulasi, Pemerintah Kabupaten Majalengka akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majalengka pun angkat bicara untuk meluruskan persoalan yang berkembang di publik.
Baca Juga: Makan Susu
Sejumlah PPPK Paruh Waktu Belum Digaji
Permasalahan gaji PPPK paruh waktu di Majalengka mencuat setelah diketahui bahwa tidak semua pegawai menerima haknya secara bersamaan.
Padahal, para PPPK tersebut sudah mulai menjalankan tugas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah keterlambatan gaji disebabkan oleh ketiadaan anggaran atau kendala teknis lainnya.
Isu ini pun menjadi perhatian serius, mengingat PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga non ASN.
Kepala BKAD Tegaskan Bukan Masalah Anggaran
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKAD Kabupaten Majalengka, Lalan Suherlan, memastikan bahwa anggaran gaji PPPK paruh waktu sebenarnya sudah tersedia.
Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada ketersediaan dana, melainkan pada proses administrasi pencairan di tingkat OPD.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, 5 Februari 2026, Lalan Suherlan menjelaskan bahwa:
“Jika ada PPPK yang belum menerima gaji, itu berarti OPD-nya belum mengajukan pencairan."
Baca Juga: Bosnya Nantang? Purbaya Datangi Perusahaan Baja China, Dugaan Pajak Rp500 Miliar Dibongkar
"Bagi OPD yang sudah mengajukan, gajinya sudah langsung diproses dan dicairkan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa pemerintah daerah menunda atau menahan hak PPPK paruh waktu.
Peran OPD Jadi Kunci Pencairan Gaji
BKAD menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu harus diawali dengan pengajuan administrasi dari OPD tempat pegawai tersebut bertugas.
Baca Juga: Purbaya Tantang Jagoan Pasar Modal Ikut Seleksi Pimpinan OJK, Ini Pesan Tegas Menkeu
Tanpa pengajuan resmi dan dokumen yang lengkap, BKAD tidak dapat memproses pencairan.
Artinya, meskipun anggaran sudah dialokasikan, gaji tidak akan cair jika OPD belum menyelesaikan tahapan administrasi yang diwajibkan.
Kondisi inilah yang menyebabkan adanya perbedaan waktu pencairan gaji antar PPPK paruh waktu di Majalengka.
Baca Juga: KPK Ketagihan OTT! Kini Depok kebagian Penangkapan Seorang Hakim, Ratusan Juta Disita!
BKAD pun mendorong seluruh OPD untuk segera mengajukan pencairan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan pegawai.
PPPK Paruh Waktu Diminta Bersabar
Pemerintah Kabupaten Majalengka meminta para PPPK paruh waktu untuk tetap bersabar dan tidak terpancing informasi yang belum tentu benar.
Proses pencairan, menurut BKAD, terus berjalan seiring kelengkapan dokumen dari OPD.
Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan agar seluruh hak PPPK paruh waktu bisa segera dibayarkan.
BKAD memastikan tidak ada niat menunda pembayaran, apalagi menghapus hak pegawai.
Masalah Serupa Terjadi di Daerah Lain
Keterlambatan gaji PPPK paruh waktu bukan hanya terjadi di Majalengka.
Di sejumlah daerah lain, persoalan serupa juga muncul, umumnya dipicu oleh penyesuaian administrasi dan mekanisme baru dalam sistem penggajian PPPK paruh waktu.
Hal ini menunjukkan bahwa transisi kebijakan dari tenaga non ASN ke PPPK paruh waktu masih membutuhkan penyesuaian, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Harapan Ada Percepatan Proses
Dengan adanya penjelasan resmi dari Kepala BKAD, PPPK paruh waktu di Majalengka diharapkan mendapatkan kepastian.
Baca Juga: Heboh! Hakim MK Adies Kadir Tolak Tangani Gugatan Golkar Sejak Hari Pertama Bertugas
Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh proses administrasi agar gaji bisa segera dicairkan secara merata.
Ke depan, evaluasi internal juga akan dilakukan agar keterlambatan serupa tidak terulang.
Terutama karena PPPK paruh waktu kini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor.***




