POJOKSATU.ID - Skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu secara teknis mulai bekerja lebih dulu, sementara pembayaran gaji dilakukan pada bulan berikutnya.

Mekanisme ini berbeda dengan pola penggajian PNS maupun PPPK penuh waktu yang umumnya dibayarkan rutin sejak awal masa kerja.

Penjelasan tersebut disampaikan salah satu Pemkotmerujuk pada regulasi terbaru pemerintah pusat.

Baca Juga: Profil Dito Ariotedjo yang Kini Terseret Pusaran Kasus Kuota Haji, Dari Menteri Termuda hingga Dipanggil KPK

Yang mengatur status dan hubungan kerja PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Mekanisme Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemkot Surabaya menjelaskan, PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai aktif bekerja pada awal Januari 2026.

Namun, pembayaran gaji baru akan direalisasikan pada awal Februari 2026 setelah pegawai menyelesaikan bulan kerja pertamanya.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Gelombang Nama Baru di KPK! Dito Ariotedjo Dipanggil dalam Kasus Kuota Haji

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hubungan kerja PPPK Paruh Waktu bersifat kontraktual dengan mekanisme pembayaran berbasis kinerja dan waktu kerja yang telah dijalani.

Artinya, sistem “kerja dulu, gaji menyusul” memang sudah dirancang secara resmi dan bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

 

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan skema ASN yang diperkenalkan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu, pegawai pada skema ini tidak bekerja selama delapan jam per hari.

Umumnya, jam kerja PPPK Paruh Waktu sekitar empat jam per hari atau disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Meski demikian, status mereka tetap ASN dan bukan honorer biasa.

Baca Juga: Terkuak! WNI Pulang dari Kamboja Ternyata Pelaku Scam, OJK: Jangan Disambut Layaknya Pahlawan

Beberapa karakteristik utama PPPK Paruh Waktu antara lain:

1. Memiliki status ASN secara hukum.

2. Jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.

3. Bersifat fleksibel dan memungkinkan memiliki pekerjaan lain di luar ASN.

Baca Juga: Di Panggung Dunia WEF Davos, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang

4. Hak dan kewajiban diatur dalam perjanjian kerja.

5. Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu, dan PNS

Dari sisi penghasilan, PPPK Paruh Waktu memiliki skema yang berbeda.

Besaran gaji tidak mengikuti struktur golongan dalam Peraturan Presiden tentang gaji ASN seperti PPPK penuh waktu dan PNS.

Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jam kerja, beban tugas, serta kemampuan keuangan daerah.

Di beberapa daerah, kisaran gaji diperkirakan mendekati Upah Minimum Kabupaten/Kota atau sesuai kesepakatan kontrak.

Sementara itu, PPPK penuh waktu menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja yang relatif stabil.

PNS juga memperoleh gaji tetap sesuai golongan, masa kerja, serta tunjangan yang lebih terstruktur.

Baca Juga: Gabisa Aneh-aneh! Purbaya Sekarang Bisa Pantau Rekening Pejabat Kemenkeu

Dengan jam kerja yang lebih singkat, gaji PPPK Paruh Waktu rata-rata berada di bawah PPPK penuh waktu dan PNS.

 

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Keberadaan PPPK Paruh Waktu memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Selanjutnya, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur teknis status, hubungan kerja, serta mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Gabisa Aneh-aneh! Purbaya Sekarang Bisa Pantau Rekening Pejabat Kemenkeu

Regulasi ini menegaskan bahwa meski berbeda pola kerja dan gaji, PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian sah dari ASN.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema ASN dengan jam kerja lebih singkat dan sistem penggajian yang berbeda dari PNS maupun PPPK penuh waktu.

Mekanisme kerja lebih dulu dan gaji dibayarkan setelah bulan pertama merupakan kebijakan resmi yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

Baca Juga: Aksi Lurah Palumbonsari Karawang Timur Terobos Banjir, Evakuasi Warga Pakai Perahu Karet

Skema ini memberi fleksibilitas, namun dengan konsekuensi penghasilan yang relatif lebih rendah.***