POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan kebijakan resmi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah ketetapan besaran gaji yang kini mengacu pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing daerah.

Skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi jalan tengah bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024 namun belum berhasil lolos menjadi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Baca Juga: CEK Surat Edaran Resmi Kemenkeu! Banyak Guru Salah Paham Tentang Anggaran Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13!

Mereka yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai aparatur negara, meski dalam status kerja paruh waktu.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja secara berkala.

Setiap pegawai wajib menyusun dan menjalankan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan dievaluasi setiap triwulan dan di akhir tahun.

Ini menjadi dasar utama dalam penilaian keberlanjutan kontrak kerja.

Baca Juga: IPN Perjuangkan PPPK Alih Status Jadi PNS di DPR, Berikut Poin-poin Penting Aturannya

Dalam kebijakan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui dua skema utama. Pertama, besaran gaji minimal setara dengan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

Kedua, gaji dapat mengikuti besaran UMK sesuai lokasi kerja masing-masing.

Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk memilih skema yang paling sesuai, selama tidak melanggar regulasi keuangan dan ketenagakerjaan yang berlaku.

Khusus di Provinsi Jawa Barat, jika skema UMK diterapkan secara penuh, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan sangat bervariasi tergantung daerah.

Baca Juga: RSU Bina Sehat Dayeuhkolot Resmi Dibuka, Perkuat Layanan Kesehatan di Kabupaten Bandung

Berikut adalah daftar lengkap nominal gaji sesuai UMK tahun 2025:

1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
4. Kota Depok: Rp 5.195.721,78
5. Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
6. Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
8. Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
9. Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
10. Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00

Baca Juga: Terobosan IPB University, AI Nilai Kuantitatif Keindahan Terumbu Karang dengan Akurasi 95 Persen


12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
14. Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
15. Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
16. Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
20. Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
23. Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
25. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19
26. Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
27. Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

Baca Juga: BANYAK yang Tertipu! Begini Cara Bedakan Link BSU Asli dan Palsu, Langsung Arahan dari Kemnaker!

Selain menerima gaji bulanan, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas kerja lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah tidak diwajibkan membebankan penggajian PPPK Paruh Waktu pada pos belanja pegawai.

Selama prosedur keuangan dilakukan sesuai regulasi, pendanaan dapat bersumber dari alokasi anggaran lain.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Lantik 2 Dirut BUMD, Begini Pesannya

Kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek dalam penyediaan tenaga kerja pemerintahan, tetapi juga membuka jalan panjang menuju pengangkatan sebagai ASN penuh waktu di masa mendatang.

Pemerintah pusat dan daerah terus mendorong penyusunan mekanisme transisi agar para PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan berkembang dan naik status sesuai kinerja.

***