POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang belum dibayarkan.

Ia menegaskan, pembayaran gaji memang belum dilakukan karena masa kerja PPPK Paruh Waktu baru dimulai Januari 2026.

Menurut Dedi Mulyadi, PPPK Paruh Waktu harus terlebih dahulu menjalani masa kerja selama satu bulan.

Baca Juga: TASPEN Serahkan Santunan JKK dan THT untuk ASN Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Setelah itu, barulah gaji dibayarkan pada awal bulan berikutnya.

 

Mulai Kerja Januari 2026

Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menjelaskan, surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diterbitkan pada September hingga Oktober 2025.

Namun itu, pelaksanaan tugas secara resmi baru dimulai per 1 Januari 2026.

Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Lula Lahfah Terungkap, Dokter Tegaskan Bukan karena Overdosis

“Kerjanya mulai Januari. Ya kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi pembayaran gajinya itu awal Februari 2026,” kata Dedi Mulyadi dikutip pojoksatu.id dari Jabarprov.go.id (23/1/2026).

Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait belum cairnya gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat.

 

Bukan Karena Kas Daerah Kosong

KDM juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran.

Ia memastikan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam keadaan aman.

Saat ini, kas daerah Provinsi Jawa Barat tercatat memiliki dana sekitar Rp707 miliar.

Jumlah tersebut dinilai lebih dari cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan, termasuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.

“Uang di kas ada. Bahkan cukup untuk membayar kontraktor yang sudah menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya.

 

Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga: Tengah Malam, Bupati Karawang Pimpin Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Skema ini berikan status ASN kepada pegawai dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan ASN penuh waktu. Di Jawa Barat, skema ini mulai diterapkan pada awal 2026.

Pemerintah daerah menyesuaikan pembayaran gaji berdasarkan masa kerja yang benar-benar dijalani oleh PPPK Paruh Waktu.

KDM menilai mekanisme ini perlu dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai.

 

Diminta Bersabar dan Tetap Profesional

Gubernur Jawa Barat itu juga meminta para PPPK Paruh Waktu untuk bersabar dan tetap menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga: Inilah Rentetan Longsor Terbaru Guncang Indonesia! Dari Bandung Barat, Sumatera hingga NTT

Ia tegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kepegawaian.

Intinya, menjadi prinsip utama Pemprov Jawa Barat, termasuk dalam urusan penggajian.

Demikian belum cairnya gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat bukan karena masalah anggaran.

Nah melainkan karena mekanisme pembayaran yang menyesuaikan masa kerja.

PPPK Paruh Waktu mulai bekerja Januari 2026 dan gaji akan dibayarkan pada awal Februari 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan hak pegawai tetap aman dan anggaran tersedia.***