POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kontrak PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang telah diteken oleh MenPAN RB Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 ini berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.

Besaran gaji ini didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah atau daerah tempat bekerja, serta gaji sebelumnya.

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu adalah satu tahun, dengan kemungkinan diperpanjang atau diubah menjadi PPPK penuh waktu setelah evaluasi tahunan.

Baca Juga: Perbedaan Kategori KIP Kuliah di SNBP dan SNBT Tahun 2025, Ini Penjelasannya!

PPPK paruh waktu ditujukan untuk tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK, namun tetap dapat bergabung sebagai ASN.

Terkait PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan pensiun adalah benar walaupun terdapat perbedaan mekanisme dibandingkan dengan PNS.

Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas tambahan dan tunjangan hari raya (THR).

Ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024, dan Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK paruh waktu diangkat dari tenaga honorer yang memiliki kinerja baik. Kontrak PPPK paruh waktu hanya 1 tahun, tetapi dapat diperbarui tergantung hasil evaluasi.

Baca Juga: GARUDA INDONESIA Buka Rekrutmen Pramugari dan Pramugara 2025, Lulusan D3 Bisa Lamar LOWONGAN KERJA Ini, Batas Waktu 21 April

Melalui regulasi ini, tenaga honorer yang tidak lolos maka bisa tetap bekerja sebagai PPPK paruh waktu.

Sesuai dengan amanat UU ASN 2023, pemerintah wajib menyelesaikan penataan tenaga honorer.

Artinya, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah tanpa status ASN maupun PPPK.

PPPK paruh waktu juga akan tetap menerima NIP yang menadai pengakuan resmi sebagai bagian dari ASN.

Hal yang paling sering ditanyakan lainnya adalah terkait gaji honorer yang diangkat PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Sedangkan untuk gaji paruh waktu akan disesuaikan dengan gaji terakhir saat menjadi honorer atau mengacu pada UMR daerah masing-masing. Anggaran gaji paruh waktu ini juga bisa bersumber dari luar belanja pegawai

Selain gaji, mereka juga akan menerima fasilitas penunjang pekerjaan sesuai ketentuan.***