POJOKSATU.ID - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dinilai belum memberikan kepastian karier bagi para pegawai non-ASN.

Tanpa pembukaan kembali pengadaan ASN di tingkat instansi, PPPK paruh waktu disebut akan sulit naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah diberi ruang membuka rekrutmen sesuai kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Tuban, Kontrak Tak Diperpanjang, Kesehatan dan Masa Depan Terancam, Ini Penjelasannya

Pandangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto.

 

PPPK Paruh Waktu Belum Jadi Solusi Akhir

Menurut Herlambang, kebijakan PPPK Paruh Waktu saat ini masih bersifat sementara dan belum menjadi solusi jangka panjang bagi honorer maupun PPPK paruh waktu.

Skema ini memang memberi kepastian kerja, tetapi tidak menyediakan jalur otomatis untuk beralih menjadi ASN penuh waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kerja Dulu, Gaji Menyusul, Kok Bisa? Simak Penjelasannya Disini

Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap harus melalui mekanisme rekrutmen apabila ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Tanpa pembukaan pengadaan ASN kembali, status PPPK paruh waktu berpotensi stagnan.

“PPPK paruh waktu tidak bisa serta-merta diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Harus ada pengadaan ASN kembali di tingkat instansi,” ujar Herlambang dikutip Pojoksatu.id dari jpnn.com pada 22/01/2026.

 

Pengadaan ASN Tingkat Instansi Dinilai Mendesak

Herlambang menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk membuka pengadaan ASN tingkat instansi.

Rekrutmen tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing daerah, baik dari sisi jumlah pegawai maupun jenis jabatan.

Pembukaan pengadaan ini dinilai penting untuk memberi kesempatan kepada PPPK paruh waktu dan honorer lama agar memperoleh status ASN yang lebih layak.

Tanpa kebijakan tersebut, upaya penataan honorer dikhawatirkan hanya berhenti pada status paruh waktu.

Baca Juga: Profil Dito Ariotedjo yang Kini Terseret Pusaran Kasus Kuota Haji, Dari Menteri Termuda hingga Dipanggil KPK

Ia menekankan bahwa pengadaan ASN instansi bukan berarti membuka honorer baru, melainkan memberi peluang peningkatan status bagi pegawai yang sudah ada.

 

Pernyataan Kepala BKN Jadi Dasar Usulan

Dorongan pembukaan pengadaan ASN instansi juga mengacu pada pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN sebelumnya menyatakan bahwa instansi pemerintah diperbolehkan mengusulkan pengangkatan PPPK kembali di tingkat instansi, dengan catatan tidak mengangkat honorer baru.

Baca Juga: Gelombang Nama Baru di KPK! Dito Ariotedjo Dipanggil dalam Kasus Kuota Haji

Pernyataan ini dianggap membuka ruang kebijakan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan rekrutmen PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu berpeluang mengikuti seleksi PPPK penuh waktu di instansi tempat mereka bekerja.

 

Tantangan Penataan Honorer dan PPPK

Kebijakan penghapusan honorer mulai 2026 membuat posisi PPPK paruh waktu menjadi krusial.

Di satu sisi, pemerintah berupaya menuntaskan penataan non-ASN. Di sisi lain, para pegawai berharap ada kepastian karier dan kesejahteraan.

Tanpa pengadaan ASN lanjutan, PPPK paruh waktu berpotensi terjebak dalam status kerja yang tidak berkembang.

Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang ingin menciptakan ASN profesional dan sejahtera.

FHNK2I Tendik menilai pemerintah perlu menyiapkan roadmap yang jelas agar PPPK paruh waktu tidak menjadi “jalan buntu” dalam sistem kepegawaian.

PPPK Paruh Waktu belum memiliki jalur langsung untuk diangkat menjadi ASN penuh waktu.

Baca Juga: Bicara di Swiss, Prabowo Pamerkan Indonesia Negara Paling Bahagia Sedunia Meski Hidup Sederhana

Oleh karena itu, pembukaan kembali pengadaan ASN di tingkat instansi dinilai menjadi kunci agar PPPK paruh waktu dan honorer dapat naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Selama tidak mengangkat honorer baru dan tetap melalui mekanisme seleksi, kebijakan ini dianggap sejalan dengan penataan ASN nasional.***